PIAR kembali lapor penyuapan jaksa

Kupang, PK

Untuk kedua kalinya, Direktris PIAR, Ir. Sarah Lery Moeik melaporkan indikasi penyuapan terhadap oknum jaksa tertentu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT oleh orang yang tersangkut kasus korupsi. Sarah didampingi Darius Beda Daton (Komisi Ombudsman NTT dan NTB) dan tiga staf PIAR, menyerahkan data-data yang antara lain berisi testimoni (kesaksian) mengenai penyuapan tersebut, kepada Kepala Kejati NTT, Lorens Serworwora, S.H, Sabtu (15/10) siang.

Laporan dan data-data serupa pernah diberikan PIAR NTT kepada Kejati NTT saat Kepala Kejati NTT dijabat BR Pangaribuan, S.H. Namun laporan tersebut belum ditanggapi serius sehingga PIAR kembali datang melapor.

Sarah Lery Mboeik yang ditemui usai bertemu Kajati Serworwora, Sabtu (15/10) siang, membenarkan kalau kedatangannya di Kejati NTT untuk menyerahkan data-data mengenai indikasi penyuapan terhadap oknum jaksa tertentu di Kejati NTT.

Kita serahkan testimoni tentang ada jaksa yang diduga terima suap. Ada kesaksian orang tertentu yang melihat transaksi suap itu yang termuat dalam testimoni yang kami serahkan kepada Kajati NTT, katanya. Dia menolak menyebutkan identitas oknum jaksa yang diduga disuap dan orang yang memberikan kesaksiannya tentang transaksi penyuapan itu.

Kalau nama jaksanya tidak bisa saya katakan kepada wartawan. Nanti kalau sudah ditindaklanjuti Kajati pasti akan tahu juga siapa orangnya. Selain itu saksi yang ada dalam tesimoni ini juga tidak bisa kami katakan karena orang yang memberi kesaksian itu harus dilindungi, jelas Sarah.

Menurut dia, Kajati Serworwora menyatakan akan menindaklanjuti laporan PIAR yang diserahkan dalam bentuk testimoni tersebut. Sarah menyatakan bahwa PIAR sangat mendukung berbagai upaya yang dilakukan Kajati Serworwora untuk membersihkan jaksa-jaksa

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan