Polisi Akan Limpahkan Kasus Tanah PT PLN

Tim penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti kasus pengadaan tanah PLN Wilayah Babel ke Kejaksaan Tinggi Babel. Dalam kasus ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Polda Bangka Belitung (Babel) Ajun Komisaris Besar Musa Ginting mengatakan proses pelimpahan akan dilaksanakan hari ini (Senin, 23/4). Tersangka yang ditetapkan satu orang, yakni OB, sedangkan barang bukti berupa kuitansi dan dokumen pembayaran, ucap Musa, Minggu.

Tersangka OB yang tinggal di Kecamatan Rangkui, Pangkal Pinang, berperan sebagai perantara penjual tanah. Ia menjual tanah yang berada di Jalan Sudirman 108, Pangkal Pinang, seluas sekitar 1.000 meter persegi kepada pimpinan proyek pengadaan tanah PLN Babel pada tahun 2003. Di atas tanah ini telah dibangun kantor PLN Babel.

Anggaran pembelian tanah yang bersumberkan dana pemerintah itu senilai Rp 1,8 miliar. Namun, OB hanya membayar Rp 700 juta kepada Ny Suandi selaku pemilik tanah sehingga nilai uang yang diduga digelapkan Rp 1,1 miliar.

Musa menyatakan, pimpinan proyek pengadaan tanah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tak lama tersangka jatuh sakit dan kemudian meninggal dunia.

Karena tersangka pertama meninggal, kasus sempat dihentikan. Namun, pihak kejaksaan meminta agar ada tersangka baru, ujar Musa.

Kasus ini terkuak setelah anak pemilik tanah melapor perbedaan besarnya uang yang diterima dengan yang tertera pada kuitansi pembayaran. OB terseret kasus ini karena dalam slip penarikan uang yang ditandatangani pemilik tanah ada besaran uang yang diduga ditulis OB. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (AND)

Sumber: Kompas, 23 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan