Polisi Akan Periksa Direktur Utama Angkasa Pura II

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memanggil Direktur Utama PT Angkasa Pura II Edi Haryoto besok. Pemanggilan itu terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi lahan Bandar Udara Soekarno-Hatta. Masih sebagai saksi, kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Yan Fitri di Jakarta kemarin.

Pemanggilan Edi merupakan yang pertama kali. Penyidik akan meminta keterangan soal pembebasan lahan 80 hektare di Tangerang untuk perluasan bandara. Menurut Yan, Edi telah memastikan dia akan memenuhi pemanggilan itu.

Terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, seperti warga, pemerintah Tangerang, ataupun otoritas bandara. Delapan tersangka telah ditetapkan. Berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan, kata Yan.

Mereka adalah dua orang pegawai teknik PT Angkasa Pura II, Rusmino dan Aryo; Lurah Selapang Jaya Muhamad Syafei; Lurah Benda Nawawi; petugas Dinas Pertanian Kota Tangerang, Aula Ismat Wahidin; pegawai Badan Pertanahan Nasional, Hamka; mantan Camat Benda Ahmad Dimyati; dan Camat Neglasari Muhamad Nape.

Polisi menemukan indikasi awal kerugian negara Rp 2,537 miliar pada pembebasan lahan seluas 80 hektare untuk perluasan bandara. Dalam pembebasan itu, tanah darat dihargai Rp 150 ribu per meter persegi dan tanah sawah Rp 100 ribu per meter persegi. Sebanyak 40 persen dari 80 hektare merupakan tanah sawah. Namun, dalam pelaksanaannya tanah sawah dihargai dengan harga tanah darat.

Pelaksanaan proyek perluasan bandara itu melibatkan beberapa tim, seperti tim pendamping, tim teknis, dan Tim Sembilan. Tim pendamping merupakan tim yang ikut mengawasi penilaian status tanah, yang terdiri atas orang-orang PT Angkasa Pura. Adapun tim teknis adalah perwakilan dari berbagai instansi, seperti Badan Pertanahan Nasional, Departemen Pertanian, dan Pemerintah Kota Tangerang. Sementara itu, Tim Sembilan adalah penanggung jawab hasil penilaian lahan yang dilakukan oleh tim teknis. Tim ini yang kemudian melaporkan luas tanah dan harga tanah yang akan dibebaskan untuk perluasan lahan bandara ke PT Angkasa Pura selaku juru bayar. IBNU RUSYDI

Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan