Polisi Izin Geledah Kantor Pajak; Kepala Polda: Penyitaan Aset Akan Dimaksimalkan

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah mengajukan izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menggeledah kantor pajak di wilayah DKI Jakarta. Penggeledahan kantor pajak dan penyitaan dokumen terkait itu dilakukan berhubungan dengan penyidikan kasus korupsi restitusi pajak dan ekspor fiktif.

Karel Tuppu dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Kompas, Selasa (24/1), mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengajuan izin penggeledahan dan penyitaan kantor pajak dari Polda Metro Jaya. Namun, surat permohonan izin yang diajukan itu dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi.

Karel tidak menyebutkan kantor pajak mana yang akan digeledah polisi melalui surat izin tersebut.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan