Polisi Khawatir Eddie Widiono Harus Bebas

Kepolisian mengaku khawatir Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono, tersangka korupsi dalam kasus PLTGU Borang, harus dibebaskan demi hukum. Hari Rabu (30/8) tepat pukul 24.00, masa penahanan maksimal 120 hari terhadap Eddie akan habis.

Namun, hingga Selasa kemarin berkas pemeriksaan polisi yang diserahkan ke pihak kejaksaan belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Yah, bagaimana. Mudah-mudahan saja tidak kabur, ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Paulus Purwoko, Selasa.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan, saat ini berkas perkara Eddie sedang dipelajari jaksa. Mengenai kemungkinan Eddie Widiono bebas demi hukum, Hendarman menolak menjawab. Hendarman menyatakan tahu bahwa masa penahanan Eddie Widiono berakhir tanggal 30 Agustus ini.

Iya, memang habis. Sekarang ini kan baru dipelajari berkasnya, baru dilihat. Belum ada laporan dari jaksa penuntut umum kepada saya, kata Hendarman.

Sebelumnya dua tersangka dalam perkara yang sama, yakni Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit Energi Primer PT PLN) dan Johannes Kennedy Aritonang (Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri), ditangguhkan penahanannya pada 29 Juni 2006, masing-masing dengan jaminan Rp 500 juta. Saat itu Hendarman menjelaskan, penangguhan penahanan dilakukan karena penahanan pada masa penuntutan sudah hampir habis, tetapi ada alat bukti yang belum ditemukan.

Penasihat hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail, yang dihubungi Selasa malam menyatakan, masa penahanan Eddie sudah dua kali diperpanjang. Namun, Maqdir akan menunggu sikap penyidik pada hari Rabu ini sebelum mengambil langkah terkait dengan berakhirnya masa penahanan Eddie. Meski demikian, Maqdir mengingatkan bahwa ada kewajiban hukum penyidik menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan bukti.

Perihal bolak-baliknya berkas perkara dari penyidik kepada penuntut, Maqdir mengaku tidak tahu apa yang sebenarnya diminta penuntut. Berkas ini kan sifatnya urusan polisi dan kejaksaan. Saya sebagai penasihat hukum maupun Pak Eddie sebagai tersangka tidak diberi tahu apa kekurangannya, kata Maqdir.

Selasa siang, Kejaksaan Agung didatangi sekitar 50 pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Anti Manipulasi BUMN, yang lalu melemparkan ratusan butir telur mentah. Beberapa telur bahkan masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan menyebabkan bau amis. (SF/IDR)

Sumber: Kompas, 30 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan