Polisi Periksa Kasus Gratifikasi Pejabat Surabaya
Penyidik Unit II Satuan Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai kemarin memeriksa Asisten II Wali Kota Surabaya Muklas Udin dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Purwito selama 7 jam 30 menit. Kedua pejabat ini diinterogasi soal pemberian gratifikasi sebesar Rp 250 juta kepada 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya yang menyetujui proyek busway.
Selain kedua pejabat tersebut, polisi seharusnya memeriksa Sekretaris Daerah Kota Surabaya Sukamto Hadi. Namun, pejabat yang diduga berperan penting dalam mentransfer uang ke wakil rakyat itu tidak datang tanpa alasan jelas. Dia akan kami panggil lagi, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Pudji Astuti.
Seusai pemeriksaan, baik Muklas maupun Purwito memilih bungkam dan bergegas masuk ke dalam mobil. Tanya ke penyidik saja, karena semua sudah saya sampaikan, kata Muklas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, pemeriksaan Muklas soal seputar kewenangannya dalam Pasal 5 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 44 Tahun 2007 tentang jasa pungut. Adapun Purwito diperiksa soal realisasi penggunaan uang jasa pungut. Uang jasa pungut ini jadi fokus pemeriksaan polisi karena diduga dipakai sebagai uang gratifikasi kepada anggota Dewan.
Dalam pemeriksaan itu, Muklas juga menyerahkan barang bukti berupa kuitansi pengembalian gratifikasi dari Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf senilai Rp 250 juta. Pengembalian uang ini dilakukan pada Senin lalu setelah kasus ini menjadi sorotan media massa. Muklas memang menyerahkan dokumen terkait gratifikasi itu, ujar seorang sumber di kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Timur Komisaris Besar Rusli Nasution mengatakan pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan penyidikan. Hari ini giliran pimpinan Dewan yang akan diperiksa penyidik. Polisi menunggu kedatangan Sukamto Hadi.KUKUH WIBOWO
Sumber: Koran Tempo, 25 Januari 2008