Polisi Proses Atang Latief

Meski Atang Latief sudah berkewarganegaraan Singapura, kepolisian tidak merasa kesulitan menghadirkan dan memproses kasus mantan bos Bank Indonesia Raya itu.

Kami punya kerja sama dengan Singapura. Warga negara mana pun yang melanggar kejahatan bisa dihukum di Indonesia, kata Kepala Polisi RI Jenderal Sutanto di Jakarta kemarin. Menurut dia, polisi sudah sejak lama mengetahui Atang Latief pindah kewarganegaraan. Adapun mengenai kewajiban Atang Latief terhadap utangnya, Sutanto mengatakan, hal itu sudah ditangani Departemen Keuangan. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 22 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan