Polisi Tidak Akan Hentikan Kasus PLN

Permintaan jaksa dipenuhi walau berkas ditolak seribu kali.

Markas Besar Kepolisian RI menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan perkara korupsi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tersangka direktur utamanya, Eddie Widiono. Tidak akan ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam kemarin.

Anton mengatakan kepolisian akan berusaha memenuhi permintaan kejaksaan agar memeriksa David Macdonald Komisaris PT Guna Cipta Mandiri dan Direktur Utama Magnum Power. Menurut dia, Polri bekerja sama dengan kepolisian Australia untuk menghadirkan David yang tinggal di negara tetangga itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tak menemukan aliran dana kepada para tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di Borang, Sumatera Selatan, termasuk kepada Eddie.

Menurut Hendarman, kerugian negara akibat proyek itu belum jelas. Hanya satu unsur yang terbukti, yakni perbuatan melawan hukum. Padahal Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Eddie Widiono, Deputi Direktur Pembangkit Listrik Agus Darnadi, Direktur Pembangkit Listrik Ali Herman, dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang.

Kepolisian menyebut kerugian negara dalam kasus PLN Rp 122 miliar. Tapi kejaksaan menyatakan unsur merugikan negara dan memperkaya diri sendiri belum terbukti, sehingga kejaksaan menolak berkas perkara ini.

Seorang penyidik kasus PLN di Badan Reserse Kriminal Polri berjanji akan terus berusaha memenuhi permintaan jaksa untuk melengkapi berkas Eddie.

Menurut perwira penyidik itu, semula jaksa mengarahkan agar kepolisian membuat surat panggilan kepada David.

Jika dipanggil dua kali David tak datang, penyidik cukup membuat surat perintah penangkapan dan memasukkannya ke daftar pencarian orang. Namun, belakangan petunjuk jaksa berubah lagi dan polisi diharuskan memeriksa David.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Paulus Purwoko mengatakan kepolisian yakin berkas perkara Eddie sudah lengkap secara hukum walau tanpa memeriksa David. Meski begitu, kepolisian akan menghormati petunjuk kejaksaan untuk memeriksa David.

Menurut Paulus, Kepala Polri Jenderal Sutanto prihatin karena berkas Eddie tidak bisa diteruskan ke penuntutan. Dalam waktu dekat ini, Kepala Polri akan mengundang jaksa untuk mendengarkan paparan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Paulus mengatakan, saksi ahli ini menemukan bukti kerugian negara dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan.ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 13 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan