Polri Ladeni Gugatan Kombes Irman; Kasus Suap oleh Pembobol BNI

Mabes Polri menyatakan siap menghadapi rencana gugatan praperadilan oleh mantan Kanit Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri Kombes Pol Irman Santoso. Upaya Irman yang kini meringkuk di tahanan di Mabes sejak 17 September lalu itu dipandang sebagai hak yang bersangkutan.

Hal itu dikatakan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara di Mabes Polri kemarin. Itu wajar saja. Ini adalah proses hukum dan kontrol kepada kita, kata Makbul.

Tapi, polisi dituduh menangkap secara tidak sah? Itu kan bisa dibuktikan nanti dalam praperadilan, lanjutnya.

Seperti diketahui, Irman menjadi tersangka pertama dalam penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus BNI. Saat itu aroma suap menyengat ketika Adrian Woworuntu mendapatkan keistimewaan dari polisi.

Terdakwa kasus pembobolan BNI Kantor Cabang Utama Kebayoran Baru Rp 1,3 triliun dan dugaan pencucian uang tersebut akhirnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2005.

Saat menangani kasus itulah, Irman bersama Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko dan 17 anggotanya diduga menerima suap dari Adrian. Uang Rp 500 juta diterima melalui Rudy Sutopo. Ismoko dan anak buahnya pun sempat diajukan ke sidang Komisi Kode Etik. Belakangan Irman mengaku menerima uang itu, namun tidak dinikmatinya sendiri, melainkan disampaikan ke atasannya.

Ismoko pun sudah diperiksa oleh polisi dengan dua status. Dalam kasus Irman, Ismoko dijadikan saksi. Namun, pada saat yang sama, di Divpropam, dia dipanggil sebagai terperiksa (di Divpropam tak ada istilah tersangka, Red).

Lalu, bagaimana perkembangan kasus Ismoko? Beliau sampai sejauh ini masih sebagai saksi karena sampai sekarang kami masih mendalami kasusnya. Sampai sekarang, yang sudah terbukti tindak pidananya memang Kombes Irman Santoso, kata Makbul.

Kasus itu memang belum akan kering. Beberapa mantan petinggi BNI juga sudah dipanggil untuk dimintai kesaksian. Misalnya, Arwin Rasyid, mantan wakil Dirut BNI yang kini menjadi Dirut PT Telkom Tbk.

Pak Arwin memang sudah dimintai kesaksian. Tapi, Pak Sigit Pramono (Dirut BNI, Red), tidak ada itu, kata Brigjen Pol Indarto yang ikut menjadi tim penyidik BNI menjawab pertanyaan koran ini tadi malam.

Kemarin sore, Sigit memang terlihat di kompleks Mabes Polri. Dia sangat mungkin tak tahu proses megaskandal ini. Dia baru masuk ke BNI pada Desember 2003, sedangkan kasus pembobolan BNI berlangsung sejak 2002.

Saya datang bukan dalam kaitan memberikan kesaksian dalam kasus L/C. Saya menemui pejabat Polri yang baru ditugasi mengusut kasus BNI. Tidak ada hal khusus karena kita baru pertama bertemu, kata Sigit ketika dikonfirmasi tentang kehadirannya di Mabes Polri. (naz/dri)

Sumber: Jawa Pos, 19 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan