Polri Periksa Panitera Hamid; Kasus Dugaan Kesaksian Palsu

Kasus kesaksian palsu yang diduga dilakukan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin terus diproses Polda Metro Jaya. Empat saksi yang memberatkan Hamid telah diperiksa. Kini polisi menjadwalkan dua saksi lain sebelum memeriksa Hamid.

Itu terungkap dalam raker antara Komisi III dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Gedung DPR kemarin. Soal Hamid memang menjadi salah satu di antara delapan pertanyaan yang diajukan Komisi III DPR kepada Kapolri. Dalam rapat itu, Kapolri hadir bersama jajarannya, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman.

Prosesnya jalan terus, selain Daan sebagai pelapor, ada empat saksi lain yang sudah kami periksa, kata Adang. Mereka adalah Bakrie Asnuri (sekretaris panitia segel surat suara), Boradi (anggota panitia segel surat suara), lalu Zainal Asikin dan Aryoko, keduanya staf PT Royal Standar.

Polisi kini mengagendakan memeriksa Untung Sastrawijaya (direktur PT Royal Standar). Untuk Untung (yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, Red), kami sudah minta izin Pengadilan Tinggi, tapi izinnya belum turun, lanjut mantan Deops Mabes Polri itu.

Pihaknya juga meminta izin Pengadilan Tinggi Timtastipikor untuk memeriksa panitera pengganti yang mencatat acara sidang pada waktu Hamid duduk sebagai saksi dalam kasus Daan. Belum turunnya dua izin itu adalah kendala buat kami saat ini, tambah Kapolda.

Kasus tersebut dilaporkan Daan pada September lalu. Polisi sendiri telah memeriksa Daan setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Tinggi karena Daan mengajukan banding. Daan merasa kesal pada Hamid yang tidak mengakui keterlibatannya dalam pertemuan di Kantor KPU 14 Juni 2004 untuk membahas penentuan harga segel. (naz)

Sumber: Jawa Pos, 28 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan