Pontjo Merasa Jadi Korban Pertentangan Antarlembaga

Terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo, merasa sebagai korban pertentangan internal antarlembaga negara, yaitu Badan Pengelola Gelora Senayan atau BPGS dan BPN.

Ia pun menilai, keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperpanjang HGB Hotel Hilton dan mengakibatkan tak berlakunya hak pengelolaan lahan (HPL) Sekretariat Negara tak dapat dibebankan kepadanya.

Hal itu diutarakan Pontjo dalam pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Sidang yang dipimpin Andriani Nurdin itu juga mendengarkan pledoi pribadi terdakwa lainnya, Ali Mazi, Gubernur non-aktif Sulawesi Tenggara dan kuasa hukum terdakwa.

Oleh jaksa, Pontjo dan Ali Mazi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dinilai bersalah melakukan perbuatan melawan hukum saat memperpanjang HGB Nomor 26 dan 27/Gelora.

Pontjo menegaskan, permohonan perpanjangan HGB adalah kewajiban dan tanggung jawabnya selaku Presiden Direktur PT Indobuildco, pengelola Hotel Hilton. Perpanjangan itu dilakukan sesuai hukum. Selaku pemohon, PT Indobuildco tentu tunduk dan mengikuti keputusan BPN.

BPN menyetujui permohonan perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002. Tentu HPL tidak bisa berlaku efektif. Itu bukan kesalahan saya, papar Pontjo. (ana)

Sumber: Kompas, 16 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan