Pontjo Nunggak ke Bangkok Bank; Lahan Eks Hilton Telah Dijaminkan

Aset negara berupa lahan di areal eks Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) Jakarta terancam disita pihak asing. Sebab, sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan seluas 13 hektare tersebut diagunkan ke Bangkok Bank sejak 2003 lalu. Jaminan lahan yang diagunkan oleh PT Indobuildco -perusahaan milik Pontjo Sutowo- itu ditaksir senilai Rp 2 triliun.

Saat ini, aset itu dalam keadaan tergadai. Dan, ironisnya, pinjaman tersebut kemungkinan dalam status kredit macet, kata Sekretaris JAM Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kemas Yahya Rahman di gedung Kejagung kemarin. Kemas didampingi Kapuspenkum Salman Maryadi.

Menurut Kemas, sertifikat HGB tersebut tersimpan di Bangkok Bank cabang Singapura dan Hongkong. PT Indobuildco selama ini hanya membayar bunga tanpa sanggup melunasi pokok pinjamannya.

Kemas mengingatkan agar pengadilan ikut mengamankan aset negara tersebut. Sebab, jika terjadi penyitaan, negara akan mengalami kerugian. Apa negara tidak rugi? Apa korupsi tidak terjadi? Sudah jelas prosedur permintaan HGB menyalahi UU. Sebentar lagi -mungkin karena macet- tanah 13 hektare itu akan disita bank, ujar mantan kepala Kejati Jambi itu.

Ditanya mengapa kejaksaan baru sekarang membeber sertifikat yang diagunkan tersebut, Kemas menegaskan, fakta itu sebenarnya telah dibeber dalam proses pembuktian di PN Jakarta Pusat. Tetapi, dalam putusannya, majelis hakim tidak tertarik memasukkan fakta tersebut ke dalam amar putusan.

Pengadilan hanya menyinggung status para pemohon, tanpa menyinggung materi perkara, jelas jaksa senior yang pernah menjabat Kapuspenkum Kejagung itu.

Menurut Kemas, kejaksaan tetap ngotot untuk menyelamatkan aset negara tersebut. Ini dilaksanakan dengan mengajukan kasasi atas putusan bebas Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. Kami punya banyak pertimbangan untuk mengajukan kasasi, tegasnya.

Di tempat terpisah, pengacara Ali Mazi, Bonaran Situmeang, menolak menanggapi pernyataan kejaksaan, mengingat pengadilan telah menjatuhkan putusan tersebut. Saya nggak mau komentar. Kami tetap berpegang pada isi putusan pengadilan. Dan, kalau keberatan, kejaksaan dapat mengajukan upaya hukum kasasi, jelas Bonaran. Tim pengacara siap menerima apa pun putusan kasasi.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat membebaskan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 15 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan