PPATK Minta Perluasan Kewenangan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein meminta lembaganya diberi kewenangan yang lebih luas. Terutama perluasan dalam pelaporan, kewenangan sanksi administratif, penundaan transaksi, dan pembekuan rekening, katanya seusai rapat dengan Komisi Hukum DPR di Jakarta kemarin.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang PPATK, kata dia, pelaporan yang diterima lembaganya hanya mencakup penyedia jasa keuangan, tapi sekarang diperluas cakupannya, yaitu dari aspek nonfinansial bisnis dan profesional. Seperti akuntan dan pengacara, katanya memberikan contoh.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Akil Mochtar menanggapi positif rencana itu. Dengan perluasan kewenangan itu, PPATK bisa memberikan sanksi bagi penyedia jasa keuangan yang tidak patuh memberikan laporan, ujarnya. AGUSLIA

Sumber: Koran Tempo, 11 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan