Presiden Panggil Bagir dan Ruki; Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dalam keadaan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki kemarin. Agenda yang dibicarakan antara lain kemelut antara Bagir dan komisi yang dipimpin Ruki itu.

Bagir tiba di Istana Merdeka pada pukul 10.30. Ruki datang setengah jam berikutnya. Pertemuan ini tidak diinformasikan kepada wartawan sebelumnya sehingga terkesan mendadak, tapi dibantah Presiden.

Pertemuan itu menarik perhatian wartawan karena pada Senin (14/11) Bagir tidak menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang hendak memeriksanya dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung yang melibatkan pengusaha Probosutedjo. Probosutedjo adalah orang yang mengaku telah menghabiskan uang Rp 6 miliar untuk memenangkan kasusnya itu, termasuk di tingkat kasasi yang majelis hakimnya diketuai Bagir.

Meski mengatakan bahwa di antara sejumlah agenda yang dibicarakan dalam pertemuan kemarin ada juga soal hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi, Presiden enggan dikatakan sedang mendamaikan keduanya.

Tidak ada istilah mendamaikan karena Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dalam keadaan perang, kata Presiden, yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Bagir, dan Ruki.

Presiden hanya mengakui punya kepentingan bahwa semua lembaga negara bisa menjalankan tugas masing-masing dengan baik tanpa harus saling mengintervensi wewenang dan tugasnya.

Soal ketidakhadiran Bagir dalam proses pemeriksaan kasus suap dengan tersangka mantan hakim tinggi Harini Wiyoso itu, Ruki mengatakan, dia sebelumnya sudah membicarakan hal itu dengan Bagir. Ia juga dapat memaklumi alasan ketidakhadiran Bagir.

Dia (Bagir) menelepon, 'Saya belum bisa datang.' Saya bilang, 'Oke kalau belum bisa', kata Ruki.

Ruki mengaku dapat memaklumi kesibukan Bagir. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang memungkinkan untuk itu.

Menurut Ruki, Bagir diperiksa bukan sebagai ketua lembaga tinggi negara. Harus dibedakan antara posisi Pak Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung dan posisinya sebagai hakim agung yang ditugasi menangani perkara.

Ruki juga membantah jika dikatakan Bagir telah meminta daftar pertanyaan yang akan diajukan kepadanya oleh Komisi. Beliau tidak minta daftar pertanyaan, cuma minta penjelasan apa yang hendak diketahui, kata Ruki.

Seperti pernyataan sebelumnya, pada kesempatan ini Bagir mengatakan siap memberikan keterangan. Dia juga berusaha meluruskan bahwa dirinya tidak pernah mensyaratkan apa-apa dalam proses pemberian keterangan kepada Komisi.

Mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan Komisi, Bagir mengatakan, Anda kan tahu kemarin ada tiga-empat rapat di Mahkamah Agung dalam rangka konsolidasi. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. SUNARIAH

Sumber: Koran Tempo, 17 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan