Presiden Putuskan KPKPN Lebur Ke KPK
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengalihan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterima, Jumat (28/5) ini. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana H. kemarin. Menurut dia, Keppres 45/2004 itu berisi tentang pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Sekretariat Jenderal KPKPN ke KPK. Keppres yang dikeluarkan pada 27 Mei 2004 itu mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang diajukan KPKPN terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Setelah keppres itu keluar, proses peralihan akan dilanjutkan disesuaikan dengan kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga tidak ada lagi kendala untuk peralihan aset, sumber daya manusia, dan lainnya. Keputusan presiden itu merupakan dasar untuk melakukan pengalihan dari KPKPN ke KPK, kata Erry.
Erry menegaskan, data-data milik KPKPN nantinya akan digabungkan dengan system data yang ada di KPK. Dalam waktu dekat ini, salah satu pekerjaan KPKPN yang akan dilanjutkan KPK adalah mengenai pengurusan laporan kekayaan anggota legislatif.
Sedangkan soal karyawan KPKPN, Erry mengemukakan, akan diseleksi sesuai kebutuhan KPK. Tapi, ia belum memastikan berapa persen dari jumlah karyawan KPKPN yang akan diterima KPK. Hal itu tergantung kajian yang dilakukan psikolog Universitas Indonesia.
Khusus karyawan KPKPN juga akan dilakukan konseling, agar penggabungannya ke KPK berjalan lancar, sehingga mereka paham tentang fungsinya yang lebih luas. Nantinya, KPKPN akan berada di bagian laporan kekayaan pejabat negara yang berada di bawah Bagian Pencegahan KPK.
Pada bagian lain, Erry mengemukakan, saat ini, KPK telah mengirimkan surat kepada para menteri, pimpinan departemen, dan nondepartemen untuk tidak menghambat mereka yang berminat untuk mendaftar ke KPK. Sebab, Erry mendapatkan masukan, untuk pegawai negeri, TNI dan Polri, terkadang untuk bisa mendaftar harus mendapat izin dari atasannya lebih dulu. Dalam surat tersebut, KPK ingin mendapatkan sumber daya manusia yang baik, dari berbagai kalangan seperti TNI, Polri, PNS, maupun swasta. (lis yuliawati)
Sumber: Koran Tempo, 29 Mei 2004