Presiden Tagih Jakgung; Minta Kejar Pencairan Uang Tommy di Inggris

Putusan Pengadilan Guernsey, Inggris, yang mengabulkan sebagian gugatan intervensi pemerintah RI belum memuaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mendesak tim Kejaksaan Agung untuk terus berjuang agar uang Tommy Soeharto bisa cair ke rekening pemerintah.

Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng menyatakan, hasil sidang di Inggris memberikan kesempatan kepada jaksa agung untuk merapikan timnya. Presiden meminta jaksa agung mempersiapkan lagi agar klaim dan argumennya bisa menang di pengadilan dan membawa kembali uang negara, katanya di Kantor Presiden kemarin.

Uang Tommy yang diperebutkan pemerintah itu senilai EUR 36 juta (sekitar Rp 424 miliar) dan disimpan di BNP Paribas Guernsey.

Andi mengungkapkan, pemberian kuasa dari Presiden SBY kepada jaksa agung itu merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Aspek-aspeknya, kata dia, mengejar harta-harta milik negara di mana pun. Intinya, kami akan mengejar pelaku (korupsi) dan hartanya, tegasnya.

Bentuk lain komitmen tersebut, ujar Andi, antara lain, perjanjian ekstradisi yang memungkinkan pemulangan koruptor beserta harta hasil korupsi. Selain itu, ada tawaran dari pemerintah Swiss agar Indonesia mengajukan klaim berdasar putusan pengadilan di sini. Begitu pula, BNP Paribas memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengajukan klaim ke persidangan.

Sebelumnya, Rabu (23/5), Pengadilan Guernsey memutus memperpanjang pembekuan uang Tommy Soeharto selama enam bulan (temporary freezing order). Pembekuan itu berarti mengabulkan sebagian gugatan pemerintah agar uang tersebut tidak cair ke tangan Tommy.

Pembekuan aset hanya sasaran antara. Tujuan utamanya adalah pencairan uang tersebut untuk pemerintah RI, jelas Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda dalam jumpa pers di Gedung Kejagung kemarin.

Hadir dalam acara tersebut JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya serta Kapuspenkum Salman Maryadi.

Sejumlah amunisi baru pun disiapkan kejaksaan. Antara lain, hasil penyidikan kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) yang melibatkan Tommy sebagai materi gugatan yang akan diajukan kejaksaan.

Kami akan minta bantuan tim jaksa pidsus (pidana khusus) untuk mendukung upaya perdata, kata jaksa senior itu.

Menurut Yoseph, selain kasus BPPC, kejaksaan akan memasukkan tunggakan kewajiban Tommy melalui PT Sempati Air ke pemerintah senilai Rp 40 miliar. Juga, dugaan kerugian negara atas kontrak-kontrak Pertamina dengan perusahaan milik Tommy, di antaranya PT Petra Oil di Blok Cepu.

Kami diberi waktu tiga bulan untuk memasukkan gugatan tersebut ke pengadilan. Selanjutnya, dalam tempo lima bulan, kami harus melaporkan gugatan tersebut ke Guernsey, kata Yoseph.

Untuk dapat memulangkan aset-aset Tommy, berdasar putusan Pengadilan Guernsey, pemerintah RI harus memasukkan gugatan perdata melalui pengadilan di Indonesia. Gugatan tersebut nanti dilaporkan ke pengadilan Guernsey selambat-lambatnya lima bulan sejak jatuhnya putusan.

Yoseph mengatakan, jika sampai lima bulan gugatan tidak diajukan, peluang pemulangan aset menjadi hilang. Pengadilan akan mencabut pembekuan sementara. Uang tersebut dicairkan kepada Tommy, jelas jaksa berkaca mata minus itu.

Menurut Yoseph, kejaksaan optimistis dapat melaporkan gugatan perdata terhadap Tommy. Sebab, yang diminta Pengadilan Guernsey bukan putusan berkekuatan hukum, tetapi sekadar affidavit (pernyataan tertulis di bawah sumpah). Kami akan melaporkan affidavit dan bukti kejaksaan telah mendaftarkan gugatan. Kami nggak perlu menunggu dibukanya persidangan, apalagi sampai mediasi, jelas Yoseph.

Alex Sato Bya menambahkan, selain tiga kasus, kejaksaan dapat menggunakan sebagian isi gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto untuk memperkuat gugatan Tommy. Sebagian perusahaan Tommy, termasuk PT Sempati Air dan BPPC, kan pernah menerima kucuran dana Yayasan Supersemar yang pernah diketuai Soeharto, jelas Alex.

Menurut Alex, penggunaan uang yayasan untuk perusahaan kroni Soeharto, termasuk perusahaan Tommy, melanggar ketentuan PP No 15 Tahun 1976 tentang pembentukan Yayasan Supersemar. Sesuai dengan PP tersebut, yayasan hanya dapat menggunakan uang untuk kepentingan sosial dan pendidikan. Peruntukan uang untuk bisnisnya merupakan pelanggaran, tegas Alex. Sumber pendanaan Yayasan Supersemar berasal dari 2,5 persen laba bersih BUMN sektor perbankan.

Di tempat terpisah, O.C. Kaligis, pengacara Tommy, tidak mempermasalahkan perpanjangan pembekuan aset kliennya. Dia justru gembira dengan putusan tersebut.

Ini menunjukkan kejaksaan tidak punya bukti kuat sehingga hakim memberi kesempatan lagi. Saat adu bukti, kubu kejaksaan hanya mendongeng, ujar Kaligis. Sebab, jika kejaksaan membawa bukti kuat, uang GIL dapat langsung menjadi hak pemerintah RI.

Menurut Kaligis, pengadilan Guernsey masih ragu-ragu mengabulkan gugatan pemerintah RI. Sebab, kejaksaan sendiri selama sembilan tahun tidak pernah mempermasalahkan uang tersebut.

Kaligis mempersilakan kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti pidana untuk menggugat kliennya melalui pengadilan di Indonesia. Kalau itu memang hak kejaksaan, silakan saja, katanya.

Dia mengklaim tidak ada kerugian negara dalam kasus BPPC. Tommy telah mengembalikan seluruh kewajibannya kepada petani cengkih. Benar tidaknya klien saya punya utang, itu nanti dalam proses pembuktian. Biar pengadilan yang memutuskan, jelas pengacara berambut putih itu. Soal praktik monopoli cengkih, lanjut Kaligis, Tommy tidak dapat disalahkan. Sebab, kebijakan tersebut dikeluarkan Menperindag (kala itu) Tunky Aribowo dan Menteri Muda Perdagangan Soedrajat Djiwandono.

Tunggakan utang PT Sempati Air ke pemerintah, lanjut Kaligis, tidak dapat dipermasalahkan lagi. Sebab, perusahaan penerbangan milik Tommy tersebut sudah dilikuidasi. Soal pembelian saham PT Petra Oil itu murni urusan bisnis, nggak ada kerugian negara, jelasnya.

Aset Soeharto
Jaksa Agung Muda (JAM) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya menjelaskan, selain menyiapkan gugatan terhadap Tommy, kejaksaan memfinalkan gugatan terhadap Soeharto. Materi gugatan terkait dengan penyalahgunaan uang Yayasan Supersemar. Kami telah menerima 11 berkas fotokopi dari Kejati DKI, ujar Alex. Kejagung telah membentuk 12 jaksa pengacara negara (JPN) dan mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Alex, nilai gugatan kasus Soeharto Rp 11,5 triliun. Rinciannya, Rp 1,5 triliun untuk kerugian material dan Rp 10 triliun untuk kerugian immaterial.

Saat ini, kata Alex, kejaksaan minta penyitaan aset Soeharto dan yayasan, di antaranya gedung Granadi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penyitaan nantinya diajukan melalui pengadilan, tutur jaksa asal Sulut itu. Untuk menajamkan materi gugatan, 12 JPN diperintahkan untuk mengadakan ekspos perkara setiap selesai salat Jumat.

Alex mengungkapkan, kejaksaan akan menggunakan pasal 1365 KUH Perdata sebagai alasan gugatan. Soeharto selaku tergugat I dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan menggunakan uang yayasan untuk kepentingan bisnis kroni Soeharto. Perbuatan tersebut jelas-jelas merugikan negara, tegas Alex.

Salah seorang anggota JPN, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan, pihaknya telah mengajukan tiga usul terkait rencana kejaksaan menggugat Soeharto. Pertama, sebelum putusan di Guernsey, kejaksaan harus melanjutkan pengusutan kasus Soeharto. Kedua, gugatan perdata harus segera didaftarkan dan ketiga, mengenai tim jaksa yang menangani kasus tersebut. (agm/tom)

Sumber:Jawa Pos, 25 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan