Probo Transfer Sehari setelah Dapat Rekening

Pengusaha Probosutedjo tak mau harta bendanya disita kejaksaan. Dia pun bersedia membayar denda Rp 30 juta dan ganti rugi negara Rp 100,931 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Kesediaan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya kemarin.

Probosutedjo menyatakan sanggup membayar denda dan ganti rugi itu melalui transfer, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan kemarin.

Pernyataan itu ditandatangani sekitar pukul 15.30 saat jaksa penuntut umum I Ketut Murtika menemui Probo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Denda Rp 30 juta akan disetorkan ke kas negara. Sedangkan ganti rugi dibayarkan ke rekening menteri kehutanan dan perkebunan.

Probo menyatakan akan mentransfer uang itu sehari setelah menerima rekening menteri kehutanan. Namun, kejaksaan belum memberikan nomor rekening itu karena belum mengetahuinya. Kami sedang berkoordinasi mencari nomor rekening menteri kehutanan, kata Ketut yang kini menjabat direktur hak asasi manusia (HAM) itu.

Ketut menambahkan, kejaksaan tidak mau pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan. Dulu dia mengambil dana reboisasi tunai dengan bunga nol persen. Jadi, dia pun harus mengembalikan tunai, tuturnya.

Pembayaran uang denda dan ganti rugi ini seusai putusan kasasi MA pada 28 November lalu. MA menyatakan, Probo melakukan korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp 100,931. Karena itu, dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp 100,931 cq menteri kehutanan dan perkebunan.

Orang kepercayaan Probo, Makiwauw, menegaskan, uang itu sudah disiapkan keluarga Probo. Kapan pun bisa disetorkan. Mereka malah berharap secepatnya agar tak membebani pikiran.

Setelah membayar ganti rugi itu, Probo berharap bisa membangun pabrik pulp di Kalimantan Selatan. Pembangunan pabrik ini terhambat karena kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Sudah tiga tahun pembangunannya terkatung-katung, katanya.

Pembangunan pabrik pulp itu direncanakan saat membangun HTI. Kini, hutan itu tinggal dipanen. Pembangunan pabrik akan dibantu konsorsium dari 8 negara, yaitu Singapura, China, Amerika, Finlandia, Swedia, Denmark, Kanada, dan Belanda. (mon/lin)

Sumber: Jawa Pos, 27 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan