Proses Pemeriksaan Totok Masih Panjang

Jufri Taufik SH, penasihat hukum Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo mengemukakan, rencana Polda Jateng mengajukan permohonan penahanan kliennya kepada Presiden RI sepenuhnya hak dan wewenang penyidiknya. Namun Jufri mempertanyakan, sudah sejauh itukah langkah yang harus dilakukan.

Ketika dihubungi Suara Merdeka Selasa (15/3) kemarin, dia menekankan, kliennya selalu dan sudah memperlihatkan sikap yang kooperatif. ''Kan sudah dua kali Bupati dipanggil dan dua kali juga dia hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan,'' ujarnya ketika dihubungi melalui telepon genggamnya.

Sesuai dengan UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP, dia tidak menafikan kewenangan penyidik Polri untuk menahan tersangka. Akan tetapi, hal itu baru dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya. Jufri menekankan, jika selama ini tersangka masih bersifat kooperatif, apakah perlu penahanan.

''Selain proses pemeriksaan masih panjang, klien saya kan kepala daerah. Kalau ditahan, nanti dikhawatirkan dia (Totok) tidak bisa menjalankan tugasnya,'' tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direskrim Polda Jateng Kombes Pol Drs M Zulkarnain menyatakan, selain Bupati Temanggung paling sedikit ada sembilan calon tersangka lagi. Mereka terdiri atas anggota Dewan atau mantan anggota Dewan, staf pribadi Bupati, beberapa camat dan pejabat di bagian keuangan Pemkab Temanggung.

Selain itu, Wakil Direktur Reskrim Polda Jateng AKBP AR Allorante berencana mengajukan izin penahanan terhadap Bupati Temanggung bila penyidikan hampir selesai (Suara Merdeka, 15/3).(P58-76j)

Sumber: Suara Merdeka, 16 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan