Proses Pemulangan Nazaruddin

Orang yang mirip dengan Nazaruddin diberitakan telah ditangkap oleh Kepolisian Kolombia di Cartagena. Kini tim dari Indonesia yang salah satunya dari unsur Kepolisian RI terbang ke Kolombia untuk melakukan verifikasi dan proses pengambilan (hand over) Nazaruddin untuk dibawa pulang.

Ekstradisi
Meski tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Kolombia,Nazaruddin dapat diekstradisi ke Indonesia.Ekstradisi tidak harus didasarkan pada suatu perjanjian.Ekstradisi bisa dilakukan berdasarkan hubungan baik antarkedua negara. Besar kemungkinan Kolombia akan meluluskan permintaan Indonesia untuk mengekstradisi Nazaruddin.Ada paling tidak tiga alasan.

Pertama, Kolombia tidak memiliki kepentingan terhadap Nazaruddin. Nazaruddin tidak melanggar hukum Kolombia ataupun sedang dalam proses hukum di Kolombia.

Kedua,Nazaruddin juga bukan investor di Kolombia yang mungkin saja Pemerintah Kolombia memberikan perlindungan dan menolak permintaan ekstradisi Indonesia.

Ketiga,ketika dilakukan penangkapan terhadap Nazaruddin dan diterbangkan dari Cartagena ke Kolombia, Nazaruddin dalam keadaan diborgol. Ini mengindikasikan kepolisian Kolombia menganggap Nazaruddin sebagai orang yang melakukan suatu kejahatan meski di luar Kolombia.

Adapun langkah penting yang saat ini perlu dilakukan oleh otoritas Indonesia ada tiga hal. Pertama, tim penjemput harus dilengkapi dengan surat permintaan ekstradisi ke otoritas Kolombia. Menurut Undang-Undang Ekstradisi, kewenangan untuk menerbitkan surat permintaan berada di tangan Menteri Hukum dan HAM.

Kedua, perwakilan Indonesia melakukan komunikasi dengan pihak yang berwenang di Kolombia. Komunikasi ini untuk menanyakan apakah proses penyerahan Nazaruddin perlu dilakukan dengan suatu birokrasi tertentu atau tidak. Bisa saja proses dilakukan secara sederhana apabila otoritas Kolombia menganggap cukup ekstradisi dilakukan pada tingkat kepolisian kedua negara.

Ketiga, perwakilan harus mempersiapkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). SPLP ini penting mengingat paspor Nazaruddin kemungkinan palsu dan sudah dianggap tidak sah. SPLP menjadi pengganti paspor Nazaruddin yang dibutuhkan dalam perjalanan kembali ke Jakarta ketika sejumlah kota disinggahi oleh Nazaruddin.

Deportasi

Upaya pengembalian Nazaruddin bisa terjadi apabila ada proses deportasi yang dilakukan oleh otoritas keimigrasian Kolombia. Deportasi berbeda dengan ekstradisi. Pertama karena deportasi merupakan tindakan dari Pemerintah Kolombia.Kedua deportasi atas seseorang dilakukan karena orang tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian negara yang mendeportasi.

Mengenai Nazaruddin, bisa jadi paspor yang digunakannya dianggap tidak sah dan karenanya merupakan pelanggaran aturan keimigrasian Kolombia. Bila Nazaruddin dideportasi,tentu akan lebih mudah. Birokrasi yang harus dilewati dalam proses ekstradisi tidak perlu dilakukan.

Hanya saja deportasi atas Nazaruddin sangat tergantung pada otoritas Kolombia.Pemerintah Indonesia hanya pasif saja. Hal ini karena otoritas Kolombialah yang menentukan apakah Nazaruddin dianggap telah melanggar aturan keimigrasian setempat atau tidak.

Upaya Hukum
Satu hal yang perlu diantisipasi pemerintah adalah Nazaruddin melakukan upaya hukum untuk mencegah proses ekstradisi dirinya. Ini dilakukan dengan cara memohon ke pengadilan setempat (yudikatif) agar pemerintah (eksekutif) Kolombia menolak permintaan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisinya.

Upaya hukum itu pernah dilakukan Hendra Rahardja ketika Pemerintah Australia telah mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi dirinya. Hendra Rahardja ketika itu memanfaatkan upaya hukum yang tersedia baginya melalui Pengadilan Australia.

Kemungkinan Nazaruddin melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Hendra Rahardja sangat besar. Ini karena Nazaruddin menggunakan jasa OC Kaligis yang juga merupakan pengacara yang digunakan Hendra Rahardja. Tentu upaya hukum yang dimiliki Nazaruddin tidak boleh disepelekan pemerintah.

Oleh karenanya pemerintah harus bertindak cepat dan antisipatif atas upaya hukum yang akan dilakukan Nazaruddin. Pemerintah melalui perwakilan perlu mencari tahu apakah upaya hukum yang dilakukan Hendra Rahardja di Australia juga terbuka dan tersedia bagi Nazaruddin di Kolombia?

Pemerintah juga perlu mempelajari argumen-argumen yang disampaikan Hendra Rahardja yang kemungkinan besar juga akan digunakan Nazaruddin. Selanjutnya pemerintah harus mempersiapkan kontraargumen yang solid dan meyakinkan.

Pemerintah juga perlu meyakinkan Nazaruddin bahwa opsi terbaik bagi dirinya adalah kembali ke Indonesia dan memanfaatkan opsi-opsi, termasuk perlindungan hukum bagi dirinya,yang tersedia.
HIKMAHANTO JUWANA Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tulisan ini disalin dari Koran Sindo, 10 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan