Proyek Fiktif di DPRD Banten

Badan Pengawasan Daerah Provinsi Banten menemukan proyek fiktif pembuatan peraturan daerah dan nonperda dengan nilai Rp 1,4 miliar.

Badan Pengawasan Daerah Provinsi Banten menemukan proyek fiktif pembuatan peraturan daerah dan nonperda dengan nilai Rp 1,4 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan bawasda, dana yang berasal dari APBD Banten 2004 itu dibagi-bagi untuk anggota DPRD dan staf sekretaris Dewan.

Sebanyak Rp 771 juta dipakai untuk keperluan pribadi anggota DPRD Banten, Iwan Rosadi; dan Rp 85 juta dipakai oleh sekretariat DPRD, Nandang Suryana, kata sumber Tempo di Bawasda Banten kemarin. Salinan hasil audit yang diterima Tempo menyebutkan adanya penyetoran pajak Rp 77,7 juta dari kegiatan pembahasan perda dan nonperda.

Hasil audit menyatakan tidak ada pengerjaan proyek itu. Tapi anehnya, pajak kegiatan dipotong oleh pemegang kas sekretaris Dewan, kata auditor bawasda itu. Sisa anggaran setelah pemotongan pajak Rp 1,4 miliar ternyata digunakan oleh Iwan Rosadi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten sebesar Rp 771 juta dan Nandang Suryana, staf sekretaris Dewan Rp 85 juta.

Uang itu, kata sumber di bawasda, belum dikembalikan ke kas daerah untuk menutupi kerugian keuangan daerah. Namun, sumber itu mengaku sudah menyerahkan kepada Gubernur Banten agar ditindaklanjuti.

Iwan Rosadi belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi, telepon selulernya juga tidak aktif. Sedangkan Kepala Sekretariat DPRD Srafial mengatakan belum mengetahui kegiatan yang disebutkan dalam laporan audit itu. Saya tidak tahu tentang proyek itu, ujarnya sambil memutuskan pembicaraan melalui telepon itu. FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran Tempo, 15 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan