Putusan Kasasi Prudential Bisa Jadi Yurisprudensi (9/06/04)
JAKARTA-Darmin Nasution, Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi PT Prudential Life Assurance bisa dijadikan yurisprudensi bahwa keputusan pailit lewat Pengadilan Niaga tidak tepat.
Keputusan MA itu melegakan dan mestinya cukup menjadi yurisprudensi bahwa keputusan pailit untuk kasus-kasus Manulife dan Prudential tidak tepat, tutur dia kemarin.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 23 April memutuskan pailit terhadap PT Prudential Life Assurance sehubungan dengan gugatan yang diajukan Lee Boon Siong, mantan konsultan agen asuransinya.
Prudential dianggap tidak memenuhi kewajibannya sekitar Rp 6 miliar kepada warga negara Malaysia itu.
Yuhelson SH MH sebagai kurator yang ditunjuk pengadilan kemudian melarang Prudential dan agennya melakukan kegiatan operasional mulai 24 April.
Kantor Prudential di pusat dan daerah kemudian berhenti beroperasi. Tetapi sepekan kemudian diperbolehkan kembali melayani para nasabahnya. Sementara itu pihak Prudential mengajukan banding ke MA atas putusan pemailitan.
Kasus tersebut dinilai oleh berbagai kalangan mengherankan. Antara lain berdasarkan undang-undang yang berhak memailitkan lembaga keuangan, misalnya asuransi, adalah lembaga pengawasnya dan bukan pengadilan niaga.
Di samping itu, Prudential tergolong kuat karena memiliki risk base capital (RBC) atau rasio kecukupan modal terhadap risiko yang ditanggung sebesar 255%, jauh di atas ketentuan Departemen Keuangan sebesar 100%.(dtc,B6-53
Sumber : Suara Merdeka, 9 Juni 2004