Putusan Pengadilan Guernsey Melegakan Jaksa Agung

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan lega atas putusan hakim Sir Le Vic Graham Carey di Pengadilan Guernsey memperpanjang pembekuan rekening PT Garnet Investment Limited di Banque Nationale de Paris and Paribas Cabang Guernsey selama enam bulan.

Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Guernsey tersebut, kata Hendarman, Kamis (24/5).

Dalam tiga bulan mendatang

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan