Rachman Djalili Diberhentikan Sementara

Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rachman Djalili, terdakwa kasus korupsi APBD Rp 3,39 miliar, diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ia menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim.

Wakil Ketua II DPRD Prabumulih Andriansyah Fikri, Senin (24/7), mengatakan, pihaknya mendapat pesan singkat (short message service/sms) melalui telepon seluler bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Moh Ma

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan