Radiogram Itu Hanya di Masa Oentarto

Seterusnya sampai sekarang sudah tidak ada lagi rekomendasi semacam itu, katanya ketika dimintai konfirmasi Senin lalu.

Rekomendasi dalam bentuk radiogram pengadaan mobil dan alat pemadam kebakaran, menurut juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, hanya terjadi pada saat Oentarto Sindhung Mawardi menjabat direktur jenderal otonomi daerah. Seterusnya sampai sekarang sudah tidak ada lagi rekomendasi semacam itu, katanya ketika dimintai konfirmasi Senin lalu.

Saut menambahkan pada era dulu memang banyak rekomendasi dari pusat ke daerah. Karena masa itu masih kental dengan kebijakan yang bersifat sentralistik.

Tapi, kata dia, aturan main pengadaan barang yang berlaku sekarang sudah berubah. Saat ini proses pengadaan alat untuk pemerintah daerah dengan cara mengirim surat tidak berlaku lagi. Jadi sudah bukan saatnya pakai rekomendasi, ujarnya.

Saut mengatakan pada masa sekarang pengadaan barang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2003 tentang Penggunaan Barang dan Jasa. Jadi sudah ada aturan yang jelas.

Jika menilik tahun penetapannya, peraturan tersebut tampaknya sudah ada ketika Oentarto menjabat direktur jenderal otonomi daerah. Sebab, pengadaan alat pemadam ini berlangsung pada periode 2002-2005.

Saut menambahkan seharusnya yang berwenang mengurus barang adalah Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri, bukan direktur jenderal otonomi daerah. Makanya dicurigai, katanya.

Dia mencontohkan beberapa waktu lalu departemennya memberikan bantuan beberapa mobil operasional untuk sejumlah pemerintah daerah. Pelaksanaannya dilakukan direktorat jenderal pemerintahan umum, ujarnya.

Departemen Dalam Negeri, kata dia, menyerahkan kasus di atas ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kami tidak bersikap apa-apa karena hal itu menyangkut personal dan bukan terkait dengan lembaga, katanya.

Kasus ini menjadi urusan KPK karena proses pengadaan alat pemadam kebakaran diduga sarat dengan praktek korupsi. Salah satu indikasinya, spesifikasi mobil dan alat pemadam antara satu daerah dan daerah lain tidak sama.

Kantor Dinas Kebakaran Bandung, misalnya, mendapat mobil pemadam dengan merek Isuzu. Adapun mobil pemadam yang diterima Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, bermerek Mitsubishi Morita. Kami menganggarkan Rp 12 miliar, kata anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Medan, Ikrimah Hamidy. EKO ARI WIBOWO | HAMBALI BATUBARA

Sumber: koran Tempo, 23 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan