Rekanan Busway Divonis Lima Tahun Penjara

Rekanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proyek pengadaan busway, Budi Susanto, Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama, divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan diperintahkan membayar uang pengganti Rp 2,124 miliar. Terhadap putusan ini, Budi menyatakan banding.

Sementara itu, PT Armada Usaha Bersama (AUB) harus menanggung uang kerugian negara plus denda dengan total Rp 9,649 miliar. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Moerdiono dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/4) di Jakarta.

Sebelumnya, terkait dengan kasus ini, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendi telah divonis tiga tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam putusan ini majelis hakim menyatakan, sebuah korporasi harus bertanggung jawab karena mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan busway ini.

Korporasi yang harus bertanggung jawab adalah PT AUB karena PT AUB yang telah mengikatkan diri dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam proyek busway.

Majelis hakim memerintahkan PT AUB menanggung Rp 7,237 miliar ditambah dengan denda. Berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) UU No 31/1999, korporasi hanya dipidana denda dengan ketentuan ditambahkan sepertiga dari kerugian negara tersebut. Artinya, PT AUB harus membayar denda sebesar Rp 2,412 miliar. Total yang harus dibayar PT AUB adalah Rp 9,649 miliar.

Menurut majelis hakim, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli, Juniver Sinaga, negara telah dirugikan Rp 10,621 miliar.

Dari kerugian keuangan negara tersebut, Budi Susanto terbukti telah memperoleh keuntungan Rp 794,717 juta sebagai hasil keringanan bea balik nama 25 persen dari dinas pendapatan daerah dan Rp 1,330 miliar sebagai diskon tunai.

Total yang diperoleh Budi Rp 2,124 miliar. Budi juga dinilai telah memperkaya orang lain, yaitu Ketua Panitia Pengadaan Busway Sylvira Ananda Rp 259,322 juta dan Hadi Wirandhanu sebesar Rp 3,384 miliar. Total keuntungan yang diperoleh oleh Budi dan pihak-pihak lain sebesar 3,384 miliar.

Perbuatan terdakwa tidak dapat dilepaskan dari proyek pengadaan busway karena faktanya uang sebesar Rp 259,322 juta diserahkan kepada Sylvira selaku Ketua Panitia Pengadaan Busway, bukan kepada pihak-pihak lain.

Total kerugian negara itu Rp 10,621 miliar dikurangi dengan keuntungan yang diperoleh Budi, Sylvira, dan Hadi. Maka, kerugian negara yang masih tersisa Rp 7,237 miliar.

Rel Ganda
Sementara itu, Yoyo Sulaiman, Pimpinan Proyek Rel Ganda Manggarai-Cikarang, didakwa telah merugikan negara Rp 31 miliar. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Syafril, Nova Elida Saragih, dan Sarwo Edi di PN Jakarta Timur, Rabu (4/4).

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah untuk rel ganda itu tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

Di Kelurahan Cipinang, jumlah dana yang dikorupsi Rp 1,4 miliar, di Kelurahan Penggilingan Rp 425 juta, dan di Kelurahan Kampung Melayu Rp 1,7 juta.

Selain itu Yoyo juga menyelewengkan pembayaran santunan yang tidak didasari daftar inventaris dan peta rincian P2T Kodya Jakarta Timur Rp 27,4 miliar. Total kerugian negara Rp 31 miliar, tetapi hasil audit kejaksaan mengindikasikan total kerugian negara Rp 36 miliar. (VIN/NEL/ARN)

Sumber: Kompas, 5 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan