Remisi Tommy Dipertanyakan

Tidak ada penyimpangan, kata Menteri Hamid.

Kontroversi pembebasan bersyarat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, berlanjut. Pengamat hukum Universitas Indonesia, Rudy Satrio, misalnya, mempertanyakan kriteria remisi yang diperoleh Tommy.

Harus dijelaskan dengan transparan syarat apa sehingga dia memperoleh remisi atau tidak. Kelakuan baik seperti apa yang bisa menjadikan seseorang mendapat pengurangan itu, kata Rudy kemarin.

Rudy mengatakan, secara formal, remisi diberikan dalam dua kategori dan dihitung sesuai dengan aturan. Namun, masyarakat selama ini tidak pernah mengetahui perhitungan dan dasar pengurangan hukuman yang diberikan.

Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, juga menganggap pemberian remisi kepada Tommy berlebihan. Menurut Denny, dalam sejarahnya, pemberian remisi tidak pernah sampai 38 bulan seperti yang didapat Tommy. Ini patut masuk museum rekor Indonesia, katanya Selasa lalu.

Rudy meminta Komisi Hukum DPR menanyakan masalah yang dinilainya melukai rasa keadilan ini. Komisi III bisa menanyakannya kepada Menteri Hukum dan HAM.

Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menjamin tidak ada permainan uang di balik pembebasan Tommy. Pembebasan Tommy, kata dia, sesuai dengan ketentuan. Itu berlaku bagi siapa pun, ujar Hamid seusai peringatan hari ulang tahun departemennya kemarin.

Hamid menerangkan ketentuan pembebasan bersyarat didasari aturan remisi yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Hamid membantah tudingan rekayasa perhitungan pemberian remisi terhadap Tommy.

Menurut Hamid, remisi pertama yang diperoleh Tommy pada 2002 merupakan akumulasi dari masa penahanannya yang sudah berjalan sejak 29 November 2001. Bukan dihitung sejak vonis pengadilan pada Juli 2002.

Remisi pada 2005 yang paling fantastis--13 bulan--juga dianggap wajar. Remisi itu, kata Hamid, gabungan dari pemberian remisi umum, khusus, donor darah, dan remisi dasawarsa yang diberikan ketika negara memperingati hari kemerdekaan setiap kelipatan 10 tahun. Tommy mendapat remisi dasawarsa selama 5 bulan.

Merujuk pada hitungan itu, Hamid menyimpulkan Tommy telah berhak atas pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya.RIKY FERDIANTO | AGOENG WIJAYA | DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 2 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan