Risiko Seteru DPR-KPK

Perseteruan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi makin seru. Dengan pembentukan Panitia Angket DPR yang disesalkan banyak pihak dan ditengarai sarat kepentingan internal-mengingat beberapa anggota DPR terkena "operasi" KPK-perseteruan itu kian meruncing.
 
Panitia Angket DPR dalam melaksanakan tugasnya merasa "dihalang-halangi" KPK yang tak mau hadir memenuhi undangan. Sebaliknya KPK bersikap tak mau hadir karena beranggapan DPR "menghalangi" proses hukum yang tengah berlangsung.
 
Keengganan untuk hadir memenuhi undangan Panitia Angket DPR berlanjut dengan keinginan DPR untuk menggunakan kewenangan mereka "memanggil paksa" dengan meminta bantuan polisi.
 
Alih-alih membantu DPR, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan Polri tidak bisa memenuhi permintaan Panitia Angket DPR karena belum ada payung hukum terkait pemanggilan paksa.
 
Sejalan dengan pemikiran salah seorang Kaisar Romawi bahwa the enemy of my enemy is my friend (musuh dari musuh saya adalah kawan saya), Polri yang "kelihatan" memihak KPK dinilai pula menjadi musuh oleh Panitia Angket DPR karena the friend of my enemy is also my enemy (teman dari musuh saya berarti musuh saya juga).
 
Penolakan Kapolri membuat seorang anggota Panitia Angket DPR, Misbakhun, mengancam tidak akan memberikan anggaran bagi KPK dan Polri dan diakui DPR sebagai salah satu opsi, yang kemudian diangkat menjadi judul berita utama di halaman 1 (Kompas, 21/6/2017).
 
Terlepas dari masalah hukum yang melingkupi perseteruan itu, yang menimbulkan pro dan kontra atas pembentukan dan kerja Panitia Angket DPR tentang KPK (untuk mudahnya biasa disebut Angket KPK), tidak memberi anggaran bagi Polri dan KPK sama saja "melumpuhkan" kedua institusi tersebut karena keduanya adalah lembaga negara yang biaya operasional seluruhnya disediakan oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Lalu, apakah kedua institusi ini akan mati?
 
Alternatif pembiayaan
Tanpa anggaran sudah tentu KPK (dan Polri) tak akan dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Sejak awal tahun anggaran 2014, KPK sudah dapat "menggunakan" uang negara mulai 1 Januari, tak lagi minggu kedua Januari sebagaimana lembaga negara atau institusi pemerintah lain yang menggunakan mekanisme uang persediaan.
 
Hal ini tentu tak akan terjadi lagi jika DPR benar-benar tak memberi anggaran bagi KPK. Bukan hanya pegawai yang akan tidak "gajian", para tahanan KPK juga tak akan bisa makan. Operasi KPK akan mandek. Namun, hal ini tak akan mungkin terjadi. Mengapa? Untuk tahun anggaran 2018, pagu indikatif sudah disepakati pemerintah dan DPR. Artinya, angka untuk masing-masing kementerian/lembaga sudah disetujui kedua belah pihak, termasuk anggaran untuk KPK dan Polri. Jadi, sampai Desember 2018 kedua lembaga negara ini aman dari ancaman DPR. Bagaimana dengan 2019 dan seterusnya?
 
Ada dua alternatif yang bisa ditempuh KPK dan Polri untuk tetap memperoleh anggaran dari DPR. Pertama adalah pada tahun 2018 tetap mengusulkan anggaran ke DPR melalui Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sesuai mekanisme.
 
Jika DPR benar-benar mengeksekusi kemauan mereka dengan tidak memberi anggaran kepada KPK dan Polri, maka KPK dan Polri dapat menggunakan mekanisme Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 dengan menganggap DPR tidak menyetujui usulan anggaran mereka dan karena itu menggunakan "anggaran tahun yang lalu" alias tahun anggaran 2018 kendati mungkin akan stagnan karena besarannya sama dengan tahun anggaran tahun sebelumnya.
 
Cara itu tidak akan mematikan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga negara tersebut. Alternatif pertama ini mungkin akan menimbulkan perdebatan hukum karena Pasal 23 UUD 1945 adalah "upaya terobosan" kalau sekiranya DPR konflik dengan pemerintah (dalam hal ini presiden) yang berakibat pada tak disetujuinya usulan atau Rancangan APBN (RAPBN), bukan dengan lembaga negara atau institusi pemerintah tertentu.
 
Karena hal ini belum pernah terjadi sebelumnya-dan baru akan terjadi kalau DPR benar-benar merealisasikan ancamannya kepada KPK dan Polri-maka jika DPR berkukuh tidak akan memberikan anggaran bagi kedua lembaga negara tersebut, keduanya dapat mengajukan masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa DPR melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 23.
 
Kedua, jika alternatif pertama ternyata MK memutuskan bahwa DPR tidak melanggar UUD 1945, maka menjadi tugas Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menyediakan anggaran kedua institusi tersebut dalam Bagian Anggaran (BA) 999.
 
Usulan anggaran KPK dan Polri yang tidak disetujui DPR tersebut "dimasukkan" ke dalam anggaran Kementerian Keuangan yang nantinya akan "didistribusikan" ke kedua lembaga negara tersebut. Artinya, kedua lembaga negara itu akan tetap aman sampai 2019.
 
Presiden jadi tak aman
Kedua alternatif tersebut "menguntungkan" KPK dan Polri karena sampai 2019 kedua lembaga negara itu akan tetap dapat memperoleh anggaran dari negara, baik yang besarnya sama dengan anggaran tahun 2018 melalui mekanisme Pasal 23 UUD 1945 maupun memperolehnya dari Kementerian Keuangan melalui BA 999. Akan tetapi, 2019 adalah tahun keramat, yaitu pemilihan presiden. Karena itu, perseteruan DPR dengan KPK dan Polri ini harus diakhiri sebelum Pilpres 2019. Mengapa?
 
Perseteruan antarlembaga negara di MK adalah "berita buruk" bagi kepala negara karena diartikan Presiden tidak mampu memimpin negara beserta lembaga-lembaganya. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo sebaiknya turun tangan mengatasi perseteruan DPR dengan KPK dan Polri ini. Seperti diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, "makin cepat, makin baik," perseteruan ini harus diakhiri.
 
Jika perlu dengan menggunakan mediasi pihak ketiga seperti tim khusus, atau wapres, atau seorang menteri koordinator yang selama ini dikenal piawai memediasi konflik. Jangan sampai perseteruan ini menjadi bola liar dan digunakan sebagai amunisi untuk "menyerang" Presiden petahana tentang ketidakmampuan Presiden mengurus negara. Akan tetapi, sebaliknya, jika Presiden sendiri yang datang ke DPR dan "menyelesaikan" perseteruan ini, hal ini justru akan menjadikan nilai plus bagi Presiden.
 
Apa pun upaya yang akan dilakukan, perseteruan DPR dengan KPK dan Polri ini harus segera diakhiri. Jangan sampai, misalnya, change.org memfasilitasi usulan referendum untuk memilih "Bubarkan DPR" atau "Bubarkan KPK dan Polri". Bisa dipastikan rakyat akan memilih bubarkan DPR karena bisa sangat cepat diganti, sedangkan untuk mengisi KPK yang profesional butuh waktu lebih lama.
 
ANIES SAID BASALAMAH, Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2013-2014
-----------------
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Juli 2017, di halaman 7 dengan judul "Risiko Seteru DPR-KPK".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan