Rokhmin Dianggap Layak Mendapat Keringanan

Serahkan beserta bukti-bukti yang ada dan penyidik bisa berpijak pada pernyataan Rokhmin.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satryo Mukantardjo, menganggap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri layak memperoleh keringanan hukuman dalam kasus dugaan korupsi dana nonbujeter yang membelitnya.

Rudy menilai dalam perkara ini Rokhmin berjasa mengungkapkan kasus yang lebih besar, berkaitan dengan anggaran negara. Bahkan bisa jadi Rokhmin masuk klasifikasi pihak yang perlu dilindungi secara hukum, kata Rudy kepada Tempo kemarin.

Ia mengatakan pernyataan Rokhmin mengenai para penerima dana nonbujeter itu harus diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya. Serahkan beserta bukti-bukti yang ada dan penyidik bisa berpijak pada pernyataan Rokhmin.

Tentang pernyataan beberapa pihak yang telah mengakui secara terbuka sebagai penerima duit dari Rokhmin, Rudy menganggap posisi mereka dalam proses hukum akan diperlakukan sama dengan para penerima dana yang saat ini belum mengaku atau membantahnya. Mengaku sekarang atau nanti akan sama saja kalau dalam penyidikan terbukti, katanya.

Mereka yang sejauh ini telah mengaku antara lain adalah mantan calon presiden Amien Rais, mantan calon wakil presiden Salahuddin Wahid, politikus Partai Golkar Slamet Effendi Yusuf, politikus Partai Keadilan Sejahtera Fachri Hamzah, dan Munawar Fuad Nuh yang mengaku sebagai mantan anggota staf khusus Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam jumpa pers kemarin di gedung MPR/DPR, Fachri Hamzah kembali mengakui telah menerima sumbangan dari Rokhmin Dahuri pada 2003. Namun, Fachri menegaskan saat itu ia belum menjadi anggota Dewan. Sumbangan itu ia terima dalam kapasitas pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai ataupun organisasi.

Dengan alasan itu, Fachri menyatakan akan menolak hadir jika nanti dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan DPR dalam kasus ini.

Saya tidak akan datang, katanya. Mestinya Badan Kehormatan mengusut juga maraknya penerimaan amplop dalam rapat-rapat panitia khusus pada berbagai pembahasan undang-undang bersama pemerintah. KURNIASIH BUDI | AQIDA SWAMURTI

Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan