Rokhmin Diperiksa Badan Kehormatan DPR

Enam orang anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin mendatangi Markas Besar Kepolisian RI, tempat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri ditahan. Rokhmin didatangi untuk diminta keterangan soal aliran dana nonbujeter ke para politikus Senayan.

Keterangan Pak Rokhmin hanya salah satu. Kami masih akan mencari alat bukti lain yang bisa menjerat para penerima dana itu, kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun kemarin.

Dua politikus yang diduga menerima aliran dana Rokhmin, yakni Endin A.J. Soefihara (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) dan Fachri Hamzah (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Endin membantah pernah menerima dana itu. Menurut dia, nama yang tertera di daftar penerima dana bukanlah namanya. Endin disebut-sebut pernah menerima Rp 150 juta pada 8 Maret 2004.

Berbeda dengan Endin, Fachri mengakui. Dia mengaku sering menerima dana Rokhmin sejak 2002. Tapi sejak di DPR pada 2004 ini setahu saya tidak pernah lagi, katanya.

Berdasarkan data dari dokumen pemeriksaan, Fachri pernah menerima dana sebanyak empat kali dengan total Rp 287,6 juta.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan untuk mengetahui soal aliran melalui transfer bank tersebut. Segala informasi akan dijadikan bahan untuk ditelusuri, katanya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengaku tidak pernah menyetorkan uang ke DPR dari alokasi dana operasional kunjungan kerja menteri seperti yang pernah disebut-sebut. Saya tak pernah memerintahkan mengalokasikan dana nonbujeter ke DPR. desy p | erwin d | tito s | kurniasih

Sumber: Koran Tempo, 27 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan