Rp 1,4 Miliar Dana Purnabakti Belum Dikembalikan

Sebanyak 25 anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora belum mengembalikan dana purnabakti sebesar Rp 1,4 miliar dari anggaran daerah tahun 2003. Dana ini merupakan sebagian dari total dana purnabakti Rp 2,5 miliar yang diterima anggota DPRD Blora periode 1999-2004.

Kami akan menyita sisa dana jika sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, kata Jaka Suparna, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Blora, di Blora kemarin. Dalam kasus dana ini, kejaksaan sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Warsit, Ketua DPRD Blora sekarang, serta tiga anggota DPRD Blora periode 1999-2004, yakni Hariono S.D., Rofi'i Hasan, dan Abdul Ghoni.

Dalam kasus ini, 45 anggota Dewan periode 1999-2004 menerima dana purnabakti senilai Rp 2,5 miliar. Sebanyak 16 orang di antara mereka, yang masing-masing menerima Rp 57 juta untuk anggota biasa dan Rp 90 juta untuk pemimpin Dewan, sudah mengembalikan. Sedangkan sisanya masih di tangan 25 orang penerima.

Mereka mengembalikan dana secara bersama setelah kasus ini ditangani oleh kejaksaan pada pertengahan 2005. Apalagi sejumlah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi mendesak kejaksaan mengusut kasus ini. Kejaksaan makin giat mengusut setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Yogyakarta.

Kejaksaan, kata Jaka, akan terus memburu dana yang masih tersisa. Sebagian penerima dana ini kini menjadi anggota Dewan dan sebagian lagi tidak terpilih kembali. Intinya, semua dana yang pernah mereka terima harus dikembalikan, kata Jaka. Pengejaran dana ini tetap menunggu putusan pengadilan.

Sekitar Rp 199 juta dana purnabakti yang sudah disita itu kini menjadi barang bukti di Pengadilan Negeri Blora, sedangkan sisanya sudah masuk ke kas daerah. Pengembalian dana ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora I Komang Gde Irawan. Ya, benar, uang purnabakti sudah di kas daerah, katanya. sujatmiko

Sumber: Koran Tempo, 27 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan