RUU Kebebasan Informasi; Ada Keinginan Anggota Partai di Komisi

Komisi Informasi telah disepakati merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Namun, sejumlah fraksi dan pemerintah berkeinginan untuk memperbolehkan anggota partai politik menjadi anggota Komisi Informasi.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A Djalil di Gedung MPR/DPR, Senin (26/3).

Gagasan ini pertama kali muncul dari Sofyan Djalil. Dia berpendapat bahwa seperti halnya pegawai negeri sipil, seorang anggota partai politik pun seharusnya diperbolehkan menjadi anggota Komisi Informasi. Hal ini perlu agar kesan partai politik pun menjadi lebih bersahabat di mata publik.

Selama ini ada anggapan salah bahwa yang dimaksud independen itu adalah tidak menjadi anggota partai politik, ujar Sofyan Djalil.

Pandangan pemerintah tersebut langsung mendapat respons dari anggota DPR. Ada yang setuju dan ada juga yang menolak.

Abdillah Toha dan Deddy Djamaludin Malik dari Fraksi Partai Amanat Nasional termasuk yang menolak gagasan tersebut. Mereka berpendapat bahwa kedudukan anggota partai politik tidak bisa disamakan dengan PNS karena PNS bersifat netral.

Untung Wahono dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pun mengingatkan bahwa bila usulan pemerintah itu diterima, hal itu mengubah paradigma selama ini tentang komisi-komisi negara yang bersifat independen, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usulan ini akan berimplikasi untuk merevisi sejumlah undang-undang yang lain, tuturnya.

Sementara itu, Sutradara Gintings dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memiliki pandangan senada dengan pemerintah. Menurutnya, sikap independensi itu tidak bisa diukur dari status seseorang sebagai anggota partai.

Seorang anggota partai politik belum tentuk tidak independen dalam membicarakan kepentingan publik, ujar Gintings.

Karena terjadi perbedaan pendapat, akhirnya materi tersebut akan dibicarakan di tingkat Panitia Kerja.

Rapat Panitia Kerja akan mulai digelar pada Kamis (29/3). Andreas Pareira dari F-PDIP mengusulkan Rapat Panitia Kerja ini pun bersifat terbuka. Alasannya, pembahasan RUU KMIP ini sangat penting untuk diketahui publik secara luas. Sifat rapat ini akan diputuskan Kamis nanti. (SUT)

Sumber: Kompas, 27 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan