RUU KMIP Diusulkan Jangkau Putusan Pengadilan

Putusan pengadilan seharusnya menjadi hak
milik publik ketika sudah dibacakan hakim. Namun
prakteknya, masyarakat masih sering dihambat
mendapatkannya. RUU Kebebasan Memperoleh Informasi
Publik (KMIP) didesak untuk mengatur itu.

Ada prinsip-prinsip yang sejalan dengan RUU KMIP yang
bisa menjadi cara bagaimana mengatur akses informasi
pengadilan, ungkap Deputy Director Lembaga
Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia Josi Khatarina
dalam diskusi mengenai keterbukaan informasi di
Pengadilan di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng,
Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2007).

Prinsip-prinsip itu adalah, pertama, akses maksimum
dan pengecualian terbatas. Artinya semua info di
pengadilan harus bisa terbuka, kecuali hal-hal
tertentu yang sifatnya terbatas.

Yang kedua, permintaan tidak perlu disertai alasan.
Ini yang harus diubah. Karena seolah-olah mereka masih
berpikir bahwa untuk dapat salinan putusan harus dapat
izin Ketua Pengadilan dan harus ada alasan seperti
untuk kepentingan ilmiah, ujar Josi.

Nah, yang ketiga, harus ada sanksi bagi pihak-pihak
yang sengaja menghambat akses putusan pengadilan.
Harus ada ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang
menghambat akses itu, tegas Josi.

Josi mengungkapkan, pejabat-pejabat tertentu di
pengadilan seringkali menghambat akses masyarakat atas
informasi itu. Dengan motif antara lain finansial dan
supaya tidak diketahui publik, imbuh Josi.

Padahal, menurut Josi, putusan hakim merupakan sarana
terapi dan pendidikan masyarakat. Dengan RUU KMIP,
Josi berharap keterbukaan informasi di pengadilan akan
terbuka lebar. (aba/sss-Irwan Nugroho - detikcom

Sumber: detik.com, 28/06/2007 17:04 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan