Said Agil Membela Diri di Sidang Taufiq

Istri anggota DPR ikut karena perubahan kelas tiket.

Mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawar menolak rekening Dana Abadi Umat dan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji mengucur ke rekening pribadi banyak pihak. Menurut dia, dana tak diberikan kepada pribadi, tapi dalam kapasitas sebagai bantuan tak langsung kepada masyarakat.

Penerima adalah tokoh-tokoh masyarakat, katanya dalam kesaksian di persidangan terdakwa mantan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Taufiq Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Said Agil juga terdakwa perkara yang sama di berkas lain dengan kerugian negara Rp 67,8 miliar dan US$ 848.637. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tjijut Sutiarso dengan jaksa penuntut umum Tony Spontana dan Ranu Mihardja.

Dalam sidang ia mencontohkan, menerima dan sebagian adalah pemimpin pesantren. Mengenai penggunaan dana untuk membangun gorong-gorong di daerah Ciputat, Tangerang, Said Aqil mengatakan, pembangunan untuk kepentingan umat karena di atasnya jalan menuju masjid. Biar nggak becek.

Ia juga menyebut penggunaan dana untuk penyumbang acara pernikahan tak melanggar aturan. Alasannya, ada aturan di Departemen Agama untuk menyumbang selayaknya. Menurut Said Agil, pembayaran biaya perkara untuk kasus korupsi asrama haji dari rekening Dana Abadi Umat juga sah karena dalam kapasitasnya sebagai menteri. Rp 50 juta tunjangan fungsional menteri adalah usulan Dirjen (terdakwa Taufiq). Adapun pembayaran cicilan rumah Abdul Padari Rp 50 juta adalah kebutuhan mendesak.

Menurut Said Agil, terdakwa Taufiq menerima uang insentif yang diambilkan dari 23 rekening Dana Abadi Umat dan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji. Mengenai komponen ibadah haji, telah dibicarakan dengan DPR dan departemen-departemen terkait meliputi komponen biaya dalam dan luar negeri, baik biaya langsung maupun tak langsung.

Ia mengatakan, perjalanan anggota DPR ke Mekkah untuk mengawasi penyelenggaraan haji adalah inisiatif DPR. Saya selaku menteri hanya mendapatkan laporan lisan dari Dirjen (Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji), katanya. Sejumlah istri anggota DPR bisa mengikuti perjalanan keluar negeri, ia menjelaskan, karena pergantian kelas tiket anggota DPR--dari bisnis ke ekonomi. andri setyawan

Sumber: Koran tempo, 27 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan