Said Agil Merasa Dizalimi Jaksa

Terdakwa Said Agil Husein al-Munawar, Menteri Agama periode 2001-2004 yang didakwa kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, merasa dizalimi jaksa penuntut umum. Menurut Said, tugasnya sebagai menteri agama semata-mata menjalankan amanah presiden ketika itu, Megawati Soekarnoputri.

Saya bukan koruptor. Tugas saya menyempurnakan Departemen Agama, termasuk pelaksanaan ibadah haji. Tanpa saya duga, tugas itu malah menjebloskan ke tahanan dengan tuduhan yang luar biasa keji, yakni korupsi, ujar Said saat membacakan pembelaan (pleidoi) berjudul Katakan yang Benar Sebagai Benar Walaupun Pahit Mengatakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu.

Dalam pembelaannya, Said mengatakan, setiap pengeluaran Dana Abadi Umat mempunyai dasar hukum. Salah satu penggunaan Dana Abadi Umat adalah untuk membiayai pembahasan Rancangan Undang-Undang Wakaf. Menurut Said, hal itu merupakan keharusan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Direktorat Zakat dan Wakaf masih terbatas.

Dana Abadi Umat juga digunakan untuk membiayai kepergian para hakim ke Mesir pada 2002. Menurut Said Agil, dana itu wajar digunakan karena Direktorat Pengadilan Agama masih berada di Departemen Agama. Selain itu, kata Said, tujuan para hakim adalah untuk pendidikan dan dakwah. Membantu para hakim belajar, yang senyatanya untuk kemaslahatan umat, kok dianggap korupsi? ujar Said.

Said mengaku tidak mengerti bila Dana Abadi Umat dikeluarkannya untuk bantuan sosial keagamaan, seperti menyumbang biaya pernikahan dan membiayai keberangkatan haji sejumlah tokoh masyarakat, dianggap korupsi. Semua pengeluaran itu ada dasar hukumnya, ujar Said.

M. Assegaf, pengacara Said, menilai jaksa hanya mencari-cari kesalahan sehingga menganggap perbuatan kliennya adalah kriminal. Said Agil korban euforia semangat pemberantasan korupsi yang kebablasan, ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Ranu Mihardja menyatakan masih akan mempelajari pembelaan Said dan tim pengacaranya. Adapun pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut Said 10 tahun penjara. THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran Tempo, 1 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan