Saksi Akui Dana DKP Banyak Digunakan di Luar Kepentingan Nelayan

Mantan Kepala Biro Keuangan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumali menyatakan pungutan dana nonbujeter Departemen Kelautan tidak dibenarkan. Dalam persidangan, Sumali membenarkan bahwa dana nonbujeter Departemen Kelautan mencapai 10 persen dari anggaran departemen itu. Dana tersebut, kata Sumali, digunakan untuk kepentingan di luar nelayan dan perikanan.

Sumali, yang menjadi saksi kasus korupsi Rokhmin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mengaku di antara dana nonbujeter itu ada yang digunakan untuk keperluan pribadi Rokhmin. Seperti untuk orasi ilmiah Pak Rokhmin, sebanyak enam kali dengan nilai Rp 350 juta. Terdapat pula pengeluaran untuk uang saku Rokhmin saat menjalankan ibadah haji, besarnya Rp 15 juta, ujarnya kemarin.

Namun, Rokhmin berkeberatan atas keterangan Sumali itu, yang menyatakan hanya sebagian kecil dana nonbujeter yang diperuntukkan bagi nelayan. Jelas salah kalau hanya 10 persen, karena untuk pembahasan RUU Perikanan saja mencapai Rp 4 miliar, kata dia.

Dewan Maritim Indonesia mengaku menyumbang dana nonbujeter yang berasal dari uang perjalanan dinas. Tidak ada pilihan lain, Pak. Sedangkan kami harus tetap berkontribusi, ujar Tomo Hadisaputro, pemimpin proyek Dewan Maritim Indonesia, menjawab pertanyaan majelis. Dewan Maritim menyumbang Rp 30 juta, yang dibayarkan tiga kali.

Rokhmin sendiri kemarin menyatakan siap jika Badan Kehormatan memanggilnya. Demi kebaikan bangsa, saya akan memberikan keterangan, ujarnya.

Menurut Rokhmin, dirinya tak berniat menyeret orang lain dalam kasus penerimaan dana nonbujeter dari Departemen Kelautan dan Perikanan itu. Keadaan yang ada saat ini, kata dia, merupakan efek dari hasil pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan berlangsung.

Kemarin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mendesak kepolisian proaktif menindaklanjuti dugaan adanya penyimpangan dana kampanye oleh peserta pemilihan presiden 2004 lalu.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kemarin menyatakan siap diaudit ulang sehubungan dengan adanya dugaan aliran dana fiktif ataupun yang berasal dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Partai kami sudah mendapat surat clear dari KPU, tapi kami tetap membuka diri untuk diaudit lagi, kata Sekretaris Jenderal PDIP Pramono Anung.

Sejumlah anggota DPR kemarin menggalang dukungan tanda tangan penggunaan hak menyatakan pendapat, terkait dengan dugaan aliran dana kampanye fiktif yang diduga dilakukan para pasangan calon presiden pada Pemilu 2004 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang mantan calon presiden Amien Rais dan mantan calon wakil presiden Salahuddin Wahid guna mengklarifikasi penerimaan dana nonbujeter Departemen Kelautan. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran atas pernyataan Amien dan Salahuddin di luar persidangan, katanya.YUDHA S | AQIDA S | ERWIN D | TITO S

Sumber: Koran Tempo, 31 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan