Saksi: Pak Ismoko Terima Uang Kasus Suap Bank BNI

Posisi mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko mulai terjepit. Dalam kesaksiannya di persidangan kemarin, mantan Kadiv Hukum BNI Tri Kuntoro mengaku telah memberikan uang Rp 450 juta kepada Ismoko dan mantan Kanit II Perbankan dan Money Laundering Kombes Irman Santosa.

Pemberian uang tersebut dilakukan sekitar November 2003 silam, ungkap Tri Kuntoro dalam persidangan dengan terdakwa Ismoko di PN Jaksel kemarin. Menurut dia, uang tersebut diberikan dalam bentuk MTC (Mandiri Traveller

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan