Saksi Ungkap Ada Penunjukan Langsung Busway

Dua orang saksi yang diperiksa dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Efendi menyatakan mengetahui adanya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tentang penunjukan langsung.

Metode penunjukan langsung memang didasarkan atas SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1555 tanggal 8 Juni 2004, kata saksi Kusmanto, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kemarin.

Saksi Anton Parera, anggota staf Subdirektorat Pengembangan Sistem Dinas Perhubungan, juga mengetahui adanya SK Gubernur tersebut. Dalam sidang itu, Anton pun menyatakan, dalam pengadaannya, panitia tidak melakukan survei pasar. WAHYUDIN FAHMI

Sumber: Koran Tempo, 1 Desember 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan