Segepok Dokumen di Kantor Widjanarko

Akan dijadikan barang bukti di pengadilan.

Tim Kejaksaan Agung menyita segepok dokumen dari kantor bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Widjanarko Puspoyo di kompleks Mega Kuningan, Jakarta. Dokumen ini tidak terkait dengan kasus korupsi sapi impor. Sekarang ini kasusnya lain, ujar ketua tim, Sugiyanto, seusai penggeledahan kemarin.

Sugiyanto tidak menjelaskan perincian isi dokumen. Yang jelas, kata dia, dokumen kali ini terkait dengan penerimaan hadiah dari rekanan dalam impor komoditas yang dilakukan Bulog. Dokumen baru ini akan dijadikan barang bukti di persidangan dan akan dikaitkan dengan saksi-saksi yang akan diperiksa, kata Sugiyanto.

Tim kejaksaan didampingi oleh anggota tim kuasa hukum Widjanarko, yakni Durapati Sinulingga dan Mario C. Bernardo. Dalam penggeledahan kemarin, menurut Durapati, sama sekali tidak diketemukan dokumen tentang kasus impor sapi. Brankas itu pun setelah dibuka tak ada isinya, ujarnya kepada Tempo kemarin.

Durapati enggan menanggapi adanya temuan dokumen yang terkait dengan kasus lain. Kami tidak menangani kasus selain impor sapi, katanya. Mengenai kejaksaan yang ingin menjadikan dokumen itu sebagai bukti di persidangan, dia hanya berkomentar, Tidak etis satu perkara dipakai untuk membuka perkara yang lain.

Pengacara Widjanarko yang lain, Hotma Sitompul, mengatakan kejaksaan memang membawa dua surat izin penggeledahan. Pihak Hotma hanya mendampingi proses penggeledahan untuk kasus impor sapi. Saat penggeledahan untuk soal lain, kami meninggalkan lokasi. Kami membatasi diri, katanya kepada Tempo.

Penggeledahan, yang berlangsung sejak pukul 10 pagi sampai pukul 5 sore, ini diperkirakan akan menjadi penggeledahan yang terakhir di kantor tersebut. Tapi penggeledahan di lokasi lain tetap akan dilanjutkan, ujarnya. Salah satunya adalah rumah Widjanarko di Jalan Dharmawangsa.

Widjanarko, yang kini ditahan di penjara Cipinang, adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sapi impor dari Australia. Dia juga terseret kasus dugaan aliran dana gratifikasi dalam impor beras pada 2001-2002, yang melibatkan perusahaan adiknya, Widjokongko Puspoyo. DEDDY SINAGA | KARTIKA CANDRA | YOPHIANDI

Sumber: Koran Tempo, 3 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan