Segera Bidik Lagi Mantan Pejabat BI

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini bersiap-siap membidik lagi para mantan pejabat Bank Indonesia (BI) dalam menyelesaikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka merupakan sasaran berikutnya setelah kejaksaan menyelesaikan tunggakan kewajiban para obligor BLBI.

Oh ya, itu nanti, tahap kedua, kata Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah rapat terbatas di Kantor Kepresidenan kemarin ketika ditanya soal kemungkinan mantan pejabat BI terseret lagi dalam kasus BLBI.

Dia tidak menjelaskan detail nama-nama mantan pejabat BI yang dibidik, termasuk indikasi perbuatan melawan hukum serta kerugian negaranya.

Menurut Hendarman, semua nama yang terseret kasus BLBI akan diumumkan sebelum peringatan hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juli mendatang. Saya (hanya) sebut tiga kasus. Nanti saya sebutkan (semua) sebelum 22 Juli, katanya.

Mantan JAM Pidana Khusus (Pidsus) tersebut menyatakan, saat ini kejaksaan mendalami kasus-kasus BLBI agar dalam penanganannya kelak tidak keliru.

Hingga kini, baru tiga mantan direksi BI yang tersandung kasus BLBI. Mereka memang tidak menerima dana BLBI. Tapi, kebijakannya menyetujui penerbitan BLBI dinilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai bentuk menyalahi ketentuan hukum.

Tiga mantan pejabat BI yang menjadi terpidana dan mendekam di Lapas Cipinang tersebut adalah Paul Sutopo, Hendro Budianto, dan Heru Supratomo.

Hendarman membeberkan perkembangan pembentukan tim jaksa yang menangani kasus BLBI. Dia menyatakan, dua hari lalu, eselon I di lingkungan kejaksaan membahas perekrutan 25 jaksa yang khusus menangani kasus BLBI. Kami mengupayakan surat keputusan (SK) mutasi dalam dikeluarkan pekan depan, jelasnya.

Ditanya soal kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus BLBI, dia mengungkapkan bahwa hal itu masih jauh. Kami sedang mengkaji, termasuk mengumpulkan data, tegasnya. Salah satunya, perlunya mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (tom/agm/rdl)

Sumber: Jawa Pos, 4 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan