Segera, Keppres Pencopotan Irawady; Anggota KY yang Terlibat Kasus Suap
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang penghentian sementara Irawady Joenoes, anggota Komisi Yudisial (KY) yang terlibat kasus suap. Menurut rencana, keppres untuk koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY itu dikeluarkan pekan depan.
Surat penghentian sementara dari KY sampai ke Setneg sejak Selasa (2 Oktober). Hari ini (Kamis, 4 Oktober) akan saya sampaikan kepada presiden, ujar Mensesneg Hatta Radjasa di Kantor Presiden kemarin.
Sesuai dengan pasal 35 UU No 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, apabila anggota KY diperiksa dan ditahan, KY dapat memutuskan untuk memberhentikan sementara. Pemberhentian itu harus diresmikan presiden.
Dalam UU No 22 Tahun 2004 tentang KY, kata dia, terdapat tiga pasal yang mengatur soal pemberhentian, yaitu pasal 33, pasal 34, dan pasal 35.
Pasal 33 dan 34 undang-undang tersebut terkait pemberhentian dengan tidak hormat, antara lain, karena melanggar sumpah jabatan, mangkir, atau melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kalau yang bersangkutan (Irawady Joenoes, Red) diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, harus dimintakan persetujuan DPR, katanya.
****** Hatta menambahkan, presiden dalam hal itu tidak perlu memberikan tanggapan karena sebagai kepala negara bersifat administratif dan hanya menetapkan sesuai perintah UU. Karena pengangkatan anggota KY lewat keppres, pemberhentian sementara pun lewat keputusan presiden, ujarnya.
Berkaitan dengan kemungkinan penggantian anggota KY yang bermasalah itu, lanjut dia, belum bisa ditentukan. Pemberhentian ini kan bersifat sementara. Siapa tahu pengadilan memutuskan bahwa Irawady tidak bersalah. Kita belum tahu. Dia akan diberhentikan tetap kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tambahnya.
Di tempat terpisah, KY kemarin menegaskan, secara institusi, pihaknya tak terlibat dalam kasus suap yang menjerat anggotanya, Irawady Joenoes. Hasil investigasi internal KY membuktikan bahwa Irawady bertindak secara pribadi ketika menjalin hubungan dengan Direktur PT Persada Sembada (PT PS) Freddy Santoso.
Kemarin anggota KY Bidang Hubungan Antarlembaga Soekotjo Soeparto kepada wartawan mengungkapkan, berdasar investigasi, panitia pengadaan tanah sudah menjalankan tugas sesuai dengan Nota Dinas No 05/ND/P.KY/VIII/2007 tertanggal 28 Agustus 2007 yang memberikan batasan etika dalam pengadaan tanah. Dari prosesnya, panitia sudah mengikuti aturan UU, tidak menyalahgunakan wewenang, tidak ada mark up, bahkan dapat mereduksi harga yang ditawarkan, dan tidak menerima pemberian berupa apa pun, jelasnya.
Soal isu pemberian uang dari Freddy Rp 200 juta kepada Priyono (ketua panitia pengadaan tanah gedung baru KY, sehari-harinya menjabat kepala Bagian Perencanaan KY) dan Rp 300 juta untuk Sekjen KY Muzayyin Mahbub melalui Priyono, tambah dia, juga sudah diklarifikasi. Hingga kini, penjelasan yang disampaikan Priyono maupun Muzayyin dirasa cukup. Menurut informasi, pernah ada pertemuan Freddy dengan Priyono di Toko Roti Sindoro tanpa sepengetahuan KY. Kami sudah mendengarkan alasannya dan kami rasa cukup, ujar Soekotjo.
Pukul 9.30-pukul 13.30 kemarin, KY memeriksa tujuh orang yang bekaitan dengan pengadaan tanah gedung baru KY. Mereka adalah pengarah sekaligus Sekjen KY, Kepala Biro Umum KY Danardono sebagai penanggung jawab, dan dua orang anggota panitia pengadaan tanah, termasuk Priyono.
Ketujuh orang tersebut harus menghadapi cecaran pertanyaan dari semua anggota KY minus Irawady di ruang rapat pimpinan KY. Hingga tadi siang, infonya sudah mencukupi, kecuali ada perkembangan baru dari hasil penyelidikan KPK, ujar Soekotjo.
Dia menambahkan, berkaitan dengan pemberhentian sementara Irawady sebagai anggota KY, keanggotaan Tim Supervisi yang dibentuk berdasar Surat Tugas No 37 juga direvisi. Ketua tim yang sebelumnya dijabat Irawady dialihkan kepada Soekotjo, yang sebelumnya menjabat wakil koordinator.(noe/ein)
Sumber: Jawa Pos, 5 Oktober 2007
-----------
Komisi Yudisial Lakukan Pemeriksaan Internal
Freddy Santoso meminta didekatkan dengan Irawady Joenoes.
Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang terkait dengan proses pengadaan tanah untuk lahan kantor Komisi Yudisial. Ketujuh orang itu adalah Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub, Kepala Biro Umum Danardhono, dan lima orang anggota panitia pengadaan tanah yang diketuai Priyono.
Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam sejak pukul 09.30 hingga 12.30 WIB dengan dihadiri enam komisioner. Kami sudah mendengarkan semua dari mereka, kata Koordinator Bidang Hubungan Antarlembaga Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto di kantornya kemarin.
Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kedua sejak Irawady tertangkap tangan menerima suap Rp 600 juta dan US$ 30 ribu dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan internal pertama kali dilakukan pada Rabu lalu (26 September) setelah Irawady ditangkap di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Soekotjo, komisioner menilai ketujuh orang yang terlibat dalam pengadaan lahan tersebut sudah melakukan tugas sesuai dengan rambu-rambu yang ditentukan dalam Nota Dinas Nomor 05/ND/P.KY/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang pengadaan tanah untuk kantor Komisi Yudisial.
Mereka, kata Soekotjo, tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain, tidak melakukan markup atau penggelembungan dana, dan tidak menerima apa pun dari pemenang tender atau pihak-pihak terkait.
Namun, kata dia, tidak tertutup kemungkinan mereka akan diperiksa kembali jika terdapat perkembangan baru. Untuk sementara, informasi yang diberikan panitia sudah mencukupi, kecuali kalau ada yang baru, ujar Soekotjo.
Selain melakukan pemeriksaan internal, kata Soekotjo, komisioner merevisi Surat Tugas Nomor 37/GAS/P.KY/IX/2007 tanggal 12 September 2007 tentang pengawasan dan penertiban di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Kemarin KPK memeriksa sekretaris Irawady Joenoes, Bratanata. Ia mengaku bahwa tersangka dugaan penyuapan, Freddy Santoso, pernah menemuinya untuk meminta didekatkan dengan Irawady. Ia datang awal Juli setelah ada rapat pleno yang menolak tanahnya di Kramat Raya, ujar Brata setelah diperiksa.
Saat itu, menurut Brata, Freddy juga telah menawarkan uang senilai miliaran rupiah jika Irawady mengegolkan tanah miliknya di Jalan Kramat Raya 57. Brata mengatakan hal ini mencurigakan karena tidak ada orang selain peserta rapat pleno yang tahu bahwa Irawady-lah yang menolak lokasi tanah itu.
Brata lalu melaporkan hal ini kepada Irawady. Irawady, kata Brata, mengumpulkan tiga anggota stafnya, yaitu Brata, M. Komarudin, dan Jonsi Afriantara, dan mengatakan mereka harus menjebak Freddy. Irawady juga melaporkan hal ini kepada komisioner KY lainnya, Profesor Mustafa Abdullah. Namun, Mustafa sendiri telah membantah anggapan mengetahui soal penjebakan ini.
Adapun kuasa hukum Irawady, Firman Wijaya, mengatakan yang memberikan nomor telepon Irawady kepada Freddy adalah Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub. Menurut Irawady seperti disampaikan Firman, Freddy juga pernah menawarkan uang Rp 7-8 miliar untuk anggota KY jika mengegolkan tanahnya di Jalan Kramat Raya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Freddy, Otto Hasibuan, menampik tuduhan tersebut. Adapun Muzayyin juga membantah ketika disebut mengetahui soal hubungan Freddy dengan Irawady. RINI KUSTIANI | SHINTA EKA P | DESY PAKPAHAN
Sumber: Koran Tempo, 5 Oktober 2007