Sekretaris Daerah Kampar Dicopot

Sekretaris Daerah Kampar, Riau, Zulher, diberhentikan dari jabatannya. Menurut Bupati Kampar, Jefry Noer, pencopotan Zulher dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD 2004 sebesar Rp 14 miliar dari Rp 53 miliar kerugian negara.

Yang bersangkutan kami non-aktifkan untuk mempermudah pemeriksaan, ujar Jefry kemarin. Untuk pelaksana tugas, Bupati menunjuk M. Saleh. Jefry membantah pencopotan ini bernuasa politis. Meski ia mengakui kurang bisa bekerja sama dengan Zulher belakangan ini.

Zulher ditahan di Markas Kepolisian Daerah Riau. Polisi melarang Zulher berbicara dengan pers. Nanti saja. Ini demi konsentrasi pemeriksaan, kata juru bicara Polda Riau Amien Rachimsyah.

Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Riau menemukan penyimpangan penggunaan dana tak terduga APBD Kampar sebesar Rp 14,3 miliar. Diduga, Zulher memberikannya kepada pejabat dan anggota lembaga tinggi negara di Jakarta dan Riau. Kami belum dapat memastikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu, ujar Amien.

Polisi meminta pertanggungjawaban kepada Zulher karena ia adalah pelaksana tugas Bupati Kampar ketika Jefry Noer diberhentikan sementara atas tuduhan pelecehan guru. Departemen Dalam Negeri memerintahkan untuk menindaklanjuti (laporan Bawasda), ujar Jefry Noer yang aktif kembali sebagai bupati sejak 3 bulan lalu.

Langkah penonaktifan ini didukung pegiat lembaga swadaya masyarakat setempat. Menurut mereka, polisi harus memeriksa penerima dana itu, di antaranya tim Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan anggota DPR. Kasus ini seharusnya tidak hanya berhenti pada sekretaris daerah. Gubernur Rusli Zainal, atasan Zulher, bukan tidak mungkin mengetahui penggunaan dana APBD itu, ujar Zakirman dari Riau Sosio Audit. JUPERNALIS SAMOSIR

Sumber: Koran Tempo, 1 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan