Semua Anggota Dewan Jadi Tersangka; Juga Mantan Plt Sekwan Sunaryati [20/07/04]
Status 44 anggota DPRD Sidoarjo dan mantan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Sunaryati dalam kasus dugaan korupsi Rp 21,9 miliar kemarin terungkap. E. Soeprihanto, salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Ketua DPRD Sidoarjo Utsman Ikhsan, menyatakan mereka sebagai tersangka.
Dengan diajukan dalam berkas lain, itu berarti ya jelas sebagai tersangka. Anda semestinya sudah tahu masalah tersebut, ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu menjelang sidang kemarin.
Sayangnya, Soeprihanto tak menjelaskan dalam berkas perkara nomor berapa ke-44 anggota dewan dan Sunaryati tersebut diajukan sebagai tersangka. Dia juga enggan menjawab kapan para tersangka itu akan ditahan. Tunggu pembuktiannya, tegasnya seraya beranjak pergi.
Pernyataan itu sekaligus menepis eksepsi (keberatan) yang dilancarkan tim penasihat hukum Utsman dalam sidang pada Rabu lalu. Saat itu, tim penasihat hukum Utsman yang dipimpin Nicholas Reidi S. meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan. Sebab, rumusan dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap.
Salah satu materi yang dianggap tidak jelas itu berkaitan dengan status ke-44 orang anggota Dewan Sidoarjo lainnya serta Plt Sekwan. Sebab, dalam dakwaan itu disebutkan, mereka diajukan dalam berkas tersendiri tanpa penjelasan nomor berkas.
Itu menimbulkan ketidakjelasan (pada) surat dakwaan. Sebab, yang dimaksud (dengan)