Serangan Balik Mahkamah Agung

Ini bukan balas dendam.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia Djoko Sarwoko menyatakan, Mahkamah Agung sedang merencanakan meminta Dewan Perwakilan Rakyat menyeleksi ulang anggota Komisi Yudisial. Kira-kira wacananya memang demikian karena selama ini Komisi Yudisial dinilai telah melampaui kewenangannya, ujar Djoko saat dihubungi kemarin.

Mahkamah Agung pada Rabu lalu melakukan rapat pemimpin. Dalam rapat itu, salah satu agendanya adalah membicarakan usul rencana seleksi terhadap anggota Komisi Yudisial.

Djoko mengatakan, usul itu tidak terlepas dari pengumuman Komisi Yudisial terhadap 13 hakim agung yang dinilai bermasalah. Djoko menyayangkan tindakan Komisi Yudisial. Dengan menyebut para hakim agung bermasalah, itu sudah menuduh dan mendiskreditkan, ujar Djoko, yang juga hakim agung itu.

Selain soal pengumuman 13 hakim agung, Djoko menilai, tindakan Komisi Yudisial selama ini kontraproduktif karena membuat resah para hakim dalam memutuskan perkara. Ini bukan balas dendam. Tapi yang dilakukan Komisi sudah membuat resah hakim dan mempengaruhi kinerja. Hakim jadi tidak berani memutuskan perkara, ujar Djoko.

Menurut Djoko, tindakan Komisi Yudisial selama ini merusak sistem dan mereduksi kemandirian hakim. Dalam memutuskan perkara, kata dia, seorang hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Bagaimana tidak mereduksi, kalau sekarang ada perkara kalah langsung lapor ke Komisi Yudisial? ujar Djoko. Kondisi demikian, dia mengatakan, justru merugikan pencari keadilan.

Menurut dia, tugas Komisi Yudisial seharusnya menjaga martabat hakim. Tapi ini terlalu ekstrem. Jangan seenaknya begitu, ujarnya kecewa. Menurut Djoko, hal ini tidak sesuai dengan harapan Mahkamah Agung yang juga membidani lahirnya Komisi Yudisial. Seharusnya, kata dia, Komisi Yudisial bekerja sama untuk memperbaiki kelemahan peradilan.

Sementara itu, anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, mengatakan bahwa usul Mahkamah Agung untuk melakukan seleksi ulang anggota Komisi Yudisial ditanggapi dingin. Tidak apa-apa jika Mahkamah Agung berpendapat demikian. Kita lihat saja urgensi dan kepentingannya, ujarnya.

Soekotjo mengatakan, Komisi Yudisial tidak menganggap usul Mahkamah Agung itu sebagai serangan balik. Mengingat Komisi Yudisial saat ini juga mengusulkan seleksi ulang para hakim agung melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Saat ini peraturan itu sedang digodok oleh Komisi Yudisial untuk diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Soekotjo, Komisi Yudisial akan menerima usul itu jika Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyetujuinya. Jika memang itu jalan terbaik, ya silakan. Kita kan wayang yang tergantung dalangnya, ujarnya. Menurut dia, Komisi Yudisial menyerahkan semua itu kepada masyarakat. DIAN YULIASTUTI | ANDRI SETYAWAN

Sumber: Koran Tempo, 27 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan