Siti Kumalasari Dicopot; Kepada Polri Menganulir Kesaksiannya soal Kuitansi Trunojoyo I

Komisaris Siti Kumalasari, salah seorang penyidik di Polri, dicopot dari tugasnya. Sebelumnya, Kumalasari bersaksi pernah melihat dua kuitansi yang salah satunya senilai Rp 8,5 miliar untuk Trunojoyo I, dalam persidangan terdakwa Komisaris Besar Irman Santosa.

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anton Bachrul Alam membenarkan hal itu, Rabu (17/5). Dia tidak menyidik lagi, tapi masih di Bareskrim, ujar Anton yang enggan menyebut alasan pencopotan tersebut.

Salah seorang sumber di kepolisian menyebut, Kumalasari memang telah dicopot dari tugasnya sebagai penyidik. Kumalasari kini hanya mengurusi kegiatan administrasi, semacam surat-menyurat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Sebelumnya, Kumalasari merupakan penyidik di Bareskrim Mabes Polri yang sempat menangani kasus pembobolan Bank BNI tahun 2002. Saat mantan Kepala Unit II/Perbankan Kombes Irman Santosa menjadi tersangka atas dugaan suap ketika menangani kasus BNI, Kumalasari juga diperiksa sebagai saksi.

Lalu, di persidangan Irman pada 13 April 2006, Kumalasari bersaksi pernah melihat dua kuitansi senilai Rp 8,5 miliar untuk operasional Trunojoyo I dan Rp 7 miliar untuk Bareskrim. Kedua kuitansi itu diperlihatkan oleh penyidik kepadanya saat dirinya diperiksa di Bareskrim sebagai saksi pada 7 September 2005. Dalam berita acara pemeriksaan Kumalasari tertulis, ketua tim penyidik saat itu adalah Kombes Hari Pribadi.

Akan tetapi, Anton menyebut, setelah menanyai Kumalasari sekitar tiga minggu lalu, keterangan yang diberikan Kumalasari kepada dirinya berbeda dengan saat Kumalasari bersaksi di sidang.

Memang benar dia melihat kuitansi itu. Tapi tertulis bukan untuk Trunojoyo I, tapi untuk administrasi kepolisian, ujar Anton.

Ditanya mengapa keterangannya itu berbeda dengan saat dia bersaksi dalam sidang di bawah sumpah, Anton menjawab, Mungkin dia (Kumalasari) lupa waktu itu (saat bersaksi di sidang).

Anton menyebut, kuitansi untuk administrasi polisi itu belum tentu berarti ada dana yang mengalir ke polisi. Menurut dia, hal itu bisa saja penipuan.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara membantah kuitansi yang disebut Kumalasari dalam sidang itu telah hilang sehingga kuitansi versi kesaksian Kumalasari itu tidak perlu dicari karena kesaksiannya di sidang hanya igauan saja.

Kedua kuitansi dibuat Adrian H Waworuntu setelah meminta dana Rp 15,5 miliar dari Dicky Iskandardinata, saat Adrian ditahan di Bareskrim. (SF)

Sumber: Kompas, 18 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan