Sitorus: Saya Dimintai Uang

Darianus Lunggu Sitorus, terdakwa kasus korupsi penguasaan lahan seluas 80.000 hektar, mengaku pernah dimintai uang oleh jaksa penuntut umum M Jasman, senilai Rp 84 miliar. Uang itu dimaksudkan sebagai jaminan dan bahan untuk berbicara ke atasan yang menentukan arah persidangan tersebut.

Hal itu dikemukakan Sitorus dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Menurut Sitorus, permintaan itu disampaikan Jasman berkali-kali saat dia ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, di antaranya pada 18 Mei 2006. Sitorus menambahkan, Jasman juga menghubungi ibu kandung dan keluarga Sitorus untuk kepentingan sama.

Dijelaskan, jaksa beralasan uang Rp 84 miliar dimaksudkan untuk menunjukkan itikad baik seolah-olah Sitorus bersedia membayar denda tegakan. Padahal, kepastian berapa perhitungan denda tegakan belum dikeluarkan Departemen Kehutanan (Dephut).

Terkait dengan alasan itu, Sitorus mempertanyakan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari Dephut. Akan tetapi, Jasman mengatakan tidak ada SPP, Sitorus menolak membayar. Uang itu, katanya, akan dititipkan di Kejaksaan Agung, kata Sitorus.

Pernyataan itu langsung dibantah Jasman saat diminta konfirmasinya. Menurut dia, Sitorus telah memutarbalikkan info tentang Rp 84 miliar. Yang benar, katanya, gagasan itu justru disampaikan pengacara Sitorus yang pertama, Dumoli Siahaan.

Menurut Jasman, Dumoli menawarkan pembayaran ganti rugi agar perkara Sitorus ditangguhkan. Nilai kerugian dihitung dengan cara mengalikan luas lahan yang dikuasai Sitorus dengan harga jual per hektar (Rp 1,8 juta). Hasilnya Rp 84,6 miliar. Saya tidak pernah minta uang. Justru pengacaranya yang meminta itu, ujar Jasman.

Berkaitan dengan bantahan Jasman itu, Sitorus mengaku siap memberi keterangan jika diminta kejaksaan. (ana)

Sumber: Kompas, 4 Juli 206

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan