Soal Pembalakan Liar; Pertikaian Menteri Kaban dengan apolisi Memanas

Mereka diintimidasi dan ujung-ujungnya negosiasi.

Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban menegaskan operasi pemberantasan pembalakan liar oleh polisi banyak yang menyimpang.

Bahkan dia menuding polisi juga menyita kayu milik perusahaan yang legal. Mereka diintimidasi dan ujung-ujungnya negosiasi, katanya kepada Tempo kemarin.

Kaban menegaskan praktek aparat tersebut menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap rambu-rambu yang ada. Bahkan, katanya, kewenangan dirinya sebagai Menteri Kehutanan disikat habis. Bayangkan izin-izin kayu sekarang dari kepolisian. Ini apa-apaan?

Operasi penyitaan kayu milik industri kehutanan di Riau adalah salah satu perkara yang membuat Kaban meradang. Tujuannya tak jelas. Sudah saya laporkan ke Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk kasus Riau, Kaban sudah meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Sutjiptadi.

Operasi pemberantasan pembalakan liar di Riau sebenarnya merupakan perintah Sutanto. Untuk kasus ini ia menugasi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Bambang Hendarso Danuri ke Riau, Januari lalu. Sejak itu, truk-truk pengangkut kayu ilegal ditangkapi. Sejumlah truk pengangkut kayu ilegal yang diduga dipasok ke PT Indah Kiat Pulp & Paper telah ditangkap pada bulan itu.

Berselang sebulan, tim gabungan Markas Besar Polri dan Polda Riau ini menyegel lautan kayu seluas 20 hektare--dari 1.700 hektare--milik PT Riau Andalan Pulp & Paper. Sejumlah tersangka sudah ditangkap. Namun, hingga kini belum ada petinggi dari dua perusahaan itu yang dijebloskan ke tahanan.

Operasi ini bukan tanpa dasar. Data Wahana Lingkungan Hidup Riau menyebutkan dua perusahaan itu memiliki andil yang cukup besar dalam menggunduli hutan Riau. Hutan yang semula 9 juta hektare kini hanya tersisa 3 juta hektare. Kerugian negara akibat penjarahan kayu itu mencapai Rp 10 triliun.

Itulah sebabnya, Kepala Polda Riau Sutjiptadi tak gentar oleh gertakan Kaban. Saya akan jalan terus meski jabatan jadi taruhannya, katanya kepada wartawan di Riau. Karena sudah sesuai degan koridor hukum.

Namun, dia tak menjelaskan kenapa belum ada tauke kayu yang masuk tahanan. Kaban mengungkapkan polisi sejauh ini hanya menangkap pegawai negeri dan para buruh kayu. Sementara cukongnya tidak jelas, kata Kaban.

Selain kasus Riau, yang dipersoalkan Kaban adalah perkara Adelin Lis, Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia, yang kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Adelin dituduh terlibat penggundulan hutan di Mandailing Natal pada periode 2000-2005, yang merugikan negara Rp 119 miliar. Adelin terancam hukuman seumur hidup.

Namun, menurut Kaban, pelanggaran penebangan hutan di luar rencana kerja tahunan oleh pemilik izin HPH (Keang Nam) adalah pelanggaran administrasi, bukan pidana.

Kaban juga meminta Kepala Polri mengevaluasi Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Nurudin Usman. Mengenai hal ini, Komisaris Besar Aspan Nainggolan, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, menyatakan, Bukan kewenangan Menteri Kaban menyuruh ganti Kapolda.

Dari Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto juga meminta Kaban tidak mencampuri urusan polisi.

Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Azwar Chesputra, menilai di antara polisi dan Departemen Kehutanan telah terjadi perbedaan penafsiran. Jika dibiarkan berlanjut bisa berdampak gagalnya pemberantasan pembalakan liar. Presiden harus turun tangan menyelesaikan masalah ini. SETRI YASRA | DESY PAKPAHAN | HAMBALI BATUBARA

_____________________
Campur Tangan Pak Menteri

Polisi sangat galak terhadap Adelin Lis, terdakwa pembalakan liar. Menteri Kehutanan M.S. Kaban sebaliknya. Selain membuat surat resmi yang menyatakan Adelin tidak melakukan tindak pidana, Kaban membuat komentar yang memprotes ketatnya penjagaan terhadap bos perusahaan kayu yang sangat berpengaruh di Mandailing Natal, Sumatera Utara, itu. Belakangan, Kaban malah meminta Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara dievaluasi.

Saya meminta Kapolri mengevaluasi Kapolda yang ada di Riau dan Sumatera Utara. Mereka tak menyentuh pelakunya, hanya mempersoalkan administrasi.
-- Menteri Kehutanan M.S. Kaban.

Polri, melalui juru bicaranya, pun berkomentar:
Kita akan bekerja secara proporsional dan profesional. Artinya, urus saja rumah tangga masing-masing, kata Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, Kepala Divisi Humas Kepolisian.

Awal Kisah Adelin

Adelin Lis, salah satu raja hutan dari Sumatera Utara, ditangkap karena kasus pembalakan liar pada September tahun lalu di Beijing, Cina. Ia adalah Direktur Umum dan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development serta Komisaris PT Inanta Timber Trading. Kepolisian menyatakan dua perusahaan itu merugikan negara total Rp 227,92 triliun, meski belakangan jaksa menyatakan negara hanya rugi Rp 119 miliar.

2006

8 September
Adelin Lis ditangkap di Beijing.

9 September
Adelin Lis tiba di Medan, masuk sel khusus yang dijaga 15 personel Brigade Mobil.

14 September
M.S. Kaban menyatakan penangkapan Adelin menjadi peringatan bagi pembalak liar.

15 September
Komentar M.S. Kaban tentang Adelin sedikit berubah nada. Ia mengatakan perlakuan polisi terhadap Adelin berlebihan. Dikawal seperti teroris, katanya.

27 September
Kaban belakangan mengeluarkan surat resmi bernomor S.613/Menhut-II/2006/ 27 September 2006. Isinya, Adelin Lis tidak melakukan tindak pidana, hanya pelanggaran administrasi. Hukumannya hanya denda.

2007

2 Maret
Adelin Lis diserahkan oleh polisi ke kejaksaan dan masuk Penjara Tanjung Gusta.

20 Juni
Adelin Lis mulai disidangkan.

28 Juni
Pengacara Adelin, Hotman Paris Hutapea, menggunakan surat Kaban sebagai senjata untuk membebaskan Adelin.

5 Juli
Jaksa menyebut M.S Kaban tidak berhak menyatakan kasus itu tindak pidana atau bukan.

naskah: nurkhoiri | DESY PAKPAHAN | KURNIASIH BUDI | SAHAT SIMATUPANG | HAMBALI BATUBARA | ANDRI SETYAWAN

Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan