Suparman Membelot, Bantah Keterangan BAP

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terdakwa pemerasan, AKP Suparman, menolak berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam sidang kemarin, dia mengaku tidak pernah memeras Tintin Surtini. Uang USD 3.000 dari Tintin diterimanya saat acara syukuran haji di rumahnya.

Dia juga membantah uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Yunus, suami Tintin, adalah pengembalian hasil pemerasan terhadap Tintin. Saat itu saksi mengeluh anaknya sakit. Hati saya tergerak. Karena saya menganggap saksi sebagai keluarga dan hubungan sesama muslim, katanya lalu berdalih saat itu kebetulan dirinya sedang ada rezeki.

Suparman didakwa memeras Tintin, saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (Insan) yang merugikan negara Rp 70 miliar. Tapi, dia berdalih, pertemuannya dengan Tintin di luar KPK hanya untuk mendesak Tintin mengatakan hal yang sebenarnya, bukan bertujuan memeras.

Demi Allah saya tidak memeras saksi. Saya hanya menanyakan mengapa dalam persidangan Tintin belum berterus terang. Saya juga tidak pernah mendapatkan apa pun dari saksi, ungkapnya.

Suparman mengatakan, alasannya menolak BAP adalah saat dimintai keterangan penyidik dirinya dalam keadaan labil. Dia tidak mengetahui keberadaan istri dan keempat anaknya. Padahal, dalam BAP tersebut dia menyatakan ketika memberikan keterangan tidak ada tekanan dan saat itu dalam keadaan sehat.

Hak terdakwa untuk mangkir dalam BAP. Tapi, jika keterangan tersebut tidak disertai bukti jelas, menurut yurisprudensi, itu petunjuk kesalahan terdakwa, ungkap jaksa penuntut umum, Firdaus.

Dia menambahkan, sebagai seorang penyidik, seharusnya terdakwa tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari saksi atau pihak yang beperkara. Penyidik dan saksi tidak boleh berhubungan. Ini harga mati. Rp 5 pun dia tidak berhak diterima, ungkapnya.

Berdasarkan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 66 ayat 1, penyidik KPK dilarang mengadakan hubungan, baik langsung ataupun tidak langsung, dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkara yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah. Yang boleh dia ambil adalah barang bukti, bukan uang dari saksi, tambahnya. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 3 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan