Surat Sakti Menteri Kaban Senjata Adelin Lis

Terdakwa pembalak liar Adelin Lis membela diri dengan menggunakan surat Menteri Kehutanan Nomor S.613/Menhut-II/2006/ tertanggal 27 September 2006. Surat Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban ini menyebutkan pemilik hak pengelolaan hutan hanya melanggar administrasi apabila membalak kayu di luar rencana kerja tahunan.

Isi surat M.S. Kaban yang saya terima menegaskan tak ada pelanggaran pidana dalam kasus Adelin Lis, kata pengacara Adelin, Hotman Paris Hutapea, seusai sidang pembacaan pembelaan terdakwa (eksepsi) di Pengadilan Negeri Medan kemarin.

Hotman mengatakan surat itu menegaskan penebangan hutan di luar izin hanya mendapat sanksi denda 15 kali dari kerugian yang ditimbulkan. Surat Menteri Kehutanan itu diterima Hotman pada 27 September tahun lalu. Surat itu bukan intervensi, tapi boleh dicantumkan sebagai bukti, kata Hotman.

Surat ini, kata Hotman, terbukti berhasil membebaskan dua rekan Adelin Lis dari jeratan hukuman penjara. Dua rekan Adelin yang dimaksud adalah Washington Pane dan Lingga Tanurwidjaja. Pada akhir April lalu, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, membebaskan keduanya dari tudingan pembalakan liar. Lingga juga bebas dalam perkara pengangkutan kayu tanpa izin.

Adapun Adelin menjadi terdakwa sebagai Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia. Perusahaan ini dinilai merusak 48 ribu hektare hutan di Mandailing Natal selama lima tahun sejak 2000. Ia dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena merugikan negara Rp 119,8 miliar dan US$ 2,9 juta.

Sejumlah aktivis lingkungan memprotes persidangan selama pembacaan eksepsi. Mereka menilai eksepsi terdakwa tendensius dan tak mengindahkan hukum acara pidana.

Para pendemo mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot Kaban dari kursi Menteri Kehutanan karena mengintervensi hukum. Surat sakti itu dipakai dasar hakim membebaskan Washington Pane dan Lingga Tanurwidjaja dari dakwaan, kata Monang Sinaga, koordinator aksi. SAHAT SIMATUPANG | Hambali batubara

Sumber: Koran Tempo, 29 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan