Surat Terbuka Terkait Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi Saham PT PGN, Tbk

Perihal: Surat Terbuka Terkait Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi Saham PT Perusahaan Gas Negara, TBK

[FORUM ASPIRASI INDONESIA]

sekretariat:
ICW, JL. Kalibata Timur IVD No.6, Jakarta Selatan
ph.: +62 21 790 1885
fax.: +62 21 799 4005

Jakarta, 14 Maret 2007

Kepada Yth.,
Ketua BAPEPAMLK
Gedung Baru, lantai 3-8
Departemen Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta
Fax: 021 385 7917

Perihal: Surat Terbuka
Terkait Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi Saham PT Perusahaan Gas Negara, TBK

Dengan Hormat,

Forum Aspirasi Indonesia (FAI) memandang pentingnya dilakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham PT Perusahaan Gas Negara, TBK (kode saham PGAS), sebagaimana telah dinyatakan dalam butir ke 5 rilis Ketua BAPEPAMLK tanggal 13 Maret 2007 sebagai proses yang masih terus berjalan.

Dengan dijatuhkannya sanksi atas peran normatif Direksi perseroan dalam menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam pasal 86 dan 93 Undang Undang No. 8 tentang Pasar Modal, maka FAI menganggap modus awal atas adanya unsur ketidakwajaran (tindak pidana) transaksi di pasar modal telah mulai terbuka.

Mengingat bukti-bukti awal terjadinya tindak pidana dalam transaksi tersebut sudah terungkap, FAI berharap pemeriksaan BAPEPAMLK tidak hanya terfokus kepada terjadinya tindak pidana perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading).

Sebagaimana pemantauan dan analisa kami, terdapat dua kejadian dalam transaksi tersebut yang berindikasi tindak pidana, yakni:

1. Tindak Pidana Manipulasi harga, dengan pola membentuk harga lebih rendah untuk acuan Divestasi 5,1% saham pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 91 dan 92 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Seperti telah diketahui, sejak tanggal 23 Agustus 2006, harga saham PGAS konsisten mengalami penurunan di saat sentimen bursa tengah menaik, bersamaan dengan tersebarnya informasi publik tentang kesepakatan Pemerintah dan DPR atas proses Divestasi 5,1% saham PGAS (target penerimaaan APBN-P 2006 sebesar Rp. 3,195 Triliun).

Sebagaimana halnya BAPEPAMLK telah mengetahuinya, proses Divestasi BUMN atau Aset Negara Lainnya (misalnya BPPN) memiliki kecenderungan mengacu ke harga yang sebelumnya diduga kuat telah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan