Surati Bareskrim, ICW Tuntut Keterbukaan Informasi Penanganan Kasus Korupsi
Jakarta, antikorupsi.org (29/09/2015) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mabes Polri, Senin (28/09/2015) guna mengajukan surat pemrohonan informasi terkait penanganan kasus korupsi di kepolisian, baik pada tingkat Polres, Polda, serta Bareskrim. Pengajuan surat tersebut berkaitan dengan perbedaan data korupsi yang diteliti oleh ICW dan yang diklaim oleh pihak Kepolisian.
Menurut staff Divisi Investigasi ICW, Lais Abid, perbedaan jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian versi ICW dan versi Kepolisian berawal dari laporan tren penegakan hukum korupsi yang disampaikan ICW beberapa waktu lalu. ICW menyebutkan bahwa Kepolisian hanya mampu menangani tidak lebih dari 600 perkara selama empat tahun, yakni dari 2010 sampai 2015, sementara menurut Kepolisian, mereka sudah menyidik hampir enam ribu perkara dalam waktu yang sama. “Karena jumlah yang ditangani oleh Mabes Polri menurut mereka lebih banyak, kita ajukan permohonan informasi terkait kasus apa saja ,” katanya.
Menurut Kepolisian, mereka telah menangani 5.485 kasus korupsi sejak 2010 di seluruh jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia. Serta sebanyak 926 kasus telah naik ke tingkat penyidikan di tahun 2014. Oleh karenanya, ICW meminta data-data tersebut supaya dapat dicocokan dengan data yang dimiliki ICW. Sebelumnya ICW merilis sebanyak 2.744 kasus korupsi yang ditangani oleh tiga lembaga hukum sejak 2010. Sedangkan polisi hanya menangani 500-an kasus korupsi di seluruh Indonesia.
Terkait dengan permintaan informasi, ICW meminta beberapa keterangan mendasar, yakni nama kasus, tanggal sprindik, inisial dan jabatan tersangka, kerugian negara, tanggal proses selesainya penyidikan setiap tahunnya dari tahun 2010.
ICW juga meminta informasi anggaran penanganan kasus korupsi dan realisasinya di masing-masing jenjang institusi kepolisian di seluruh Indonesia sejak tahun 2010, serta jumlah penyidik kasus korupsi yang terdapat di masing-masing Polres, Polwil, Polda, dan Bareskrim Polri.
Selain untuk mencocokkan data dengan yang ICW miliki, tujuan permintaan informasi publik ini agar Kepolisian bersedia mempublikasikan semua data kasus korupsi yang ditangani.
“Keterbukaan informasi publik telah diatur oleh UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Kepolisian wajib mentaatinya karena informasi yang dimintakan oleh ICW bukanlah informasi yang dikecualikan,” tegasnya. (Ayu-Adnan)